Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali pada Sabtu (28/8) ini. Warga bernama Daniel itu sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, karena melakukan tindakan kriminal.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Daniel melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 406 ayat 1 KUHP. Menurutnya, Daniel terakhir kali datang ke Indonesia sekitar Maret 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
Saat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Daniel dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP. Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Keorbokan pada 9 Maret 2021, Daniel ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Dia pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dari berkas yang diterima di Lapas Kerobokan, Daniel memiliki identitas atas nama David Smith, yang merupakan warga negara Kanada.
Baca juga: Indonesia Diminta Mengantisipasi Kedatangan Pengungsi Afghanistan
Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, Daniel mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Negeri Paman Sam. Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan AS.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa Daniel benar merupakan warga negara AS. Dengan mendapat pengawalan dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Daniel kemudian dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Daniel dideportasi dengan penerbangan maskapai Turkish Airlines rute Jakarta-Istanbul-New York. "Bukan hanya dideportasi. Daniel juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011," pungkas Jamaruli.(OL-11)
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved