Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali pada Sabtu (28/8) ini. Warga bernama Daniel itu sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, karena melakukan tindakan kriminal.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Daniel melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 406 ayat 1 KUHP. Menurutnya, Daniel terakhir kali datang ke Indonesia sekitar Maret 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali
Saat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Daniel dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP. Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Keorbokan pada 9 Maret 2021, Daniel ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Dia pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dari berkas yang diterima di Lapas Kerobokan, Daniel memiliki identitas atas nama David Smith, yang merupakan warga negara Kanada.
Baca juga: Indonesia Diminta Mengantisipasi Kedatangan Pengungsi Afghanistan
Setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, Daniel mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Negeri Paman Sam. Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan AS.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa Daniel benar merupakan warga negara AS. Dengan mendapat pengawalan dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Daniel kemudian dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Daniel dideportasi dengan penerbangan maskapai Turkish Airlines rute Jakarta-Istanbul-New York. "Bukan hanya dideportasi. Daniel juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011," pungkas Jamaruli.(OL-11)
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved