Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.
"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9/7) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7).
Tindakan itu, kata dia, berasal dari kegiatan penertiban prokes oleh tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung. Sasaran tim adalah WNA yang melanggar prokes.
"Sasarannya di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, dia menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mau ke Bali saat PPKM Daurat, Ini Syaratnya Biar Aman dan Nyaman
Paspor elektronik polikarbonat sudah dikeluarkan lima Kantor Imigrasi, yakni Soekarno Hatta, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada 17 Mei 2024, terdapat 92 WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Dengan inovasi kerja sama ini, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat, selaku pemohon paspor
Tim yang bekerja selama 5 hari berhasil menjaring 27 WNA dengan tingkat pelanggaran yang variatif dan diduga bermasalah secara keimigrasian.
Sebanyak 438 visa olahraga telah dikeluarkan imigrasi untuk peserta Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung di Jakarta, Bali, Solo, dan Surabaya.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
DPD Partai Demokrat DIY mendesak Kemenkum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit.
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham mempercepat proses pertumbuhan ekonomi masyarakat, meski Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.
Haris Sukamto mengajak para pegawai untuk peduli pada nasib warga binaan.
REKOMENDASI majelis desa adat (MDA) setempat bahwa kasus yang dialami Ketut Warka bukan kasus adat. Itulah sebabnya kasus ini akan dimediasi oleh tim Yakommas Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved