Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, (8/7).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA brrinisial MR, laki-laki, (26) asal Irlandia, AA, perempuan (22) dari Amerika Serikat, dan ZK, perempuan (26) yang berkebangsaan Rusia.
"Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9/7) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7).
Tindakan itu, kata dia, berasal dari kegiatan penertiban prokes oleh tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung. Sasaran tim adalah WNA yang melanggar prokes.
"Sasarannya di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, dia menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.
“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mau ke Bali saat PPKM Daurat, Ini Syaratnya Biar Aman dan Nyaman
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Istana belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Keppres Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah mengumumkan sejumlah keunggulan dalam desain terbaru paspor Indonesia,
Dalam upaya memperkenalkan desain baru paspor Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan sebuah inovasi unik, yakni mengganti paspor lama gratis.
Desain paspor baru resmi diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (17/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved