Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing.
Melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, 34 awak anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Jumat dan Sabtu (18-19 Juni).
“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal”, ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi, Senin (21/6).
Antam menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.
"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," terang Antam.
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji menyampaikan, KKP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.
Nugroho menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi covid-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara.
“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” sebutnya.
Sebagai informasi, di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam. (OL-8)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Teknologi ini membantu petani mendiagnosis penyakit tanaman melalui analisis gambar dan memberikan rekomendasi agronomi yang tepat untuk mendorong praktik pertanian berkelanjutan.
Pelatih Timnas Voli Putri U-21 Indonesia Marcos Sugiyama mengaku tidak peduli dengan Timnas Voli Putri U-21 Vietnam yang terbukti melakukan kecurangan dan didiskualifikasi.
Hukuman itu diberikan karena Vietnam terbukti menggunakan dua pemain berjenis kelamin pria.
Garuda Muda dinilai terlalu larut dalam menanggapi permainan lawan.
Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 akan digelar pada bulan September di Sidoarjo.
Aksi Kim memperlambat tempo permainan sekaligus memengaruhi mental para pemain Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved