Tiga Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Ile Boleng Divonis Masing-Masing 8 Tahun Penjara

Gabriel Langga
03/9/2021 19:08
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Ile Boleng Divonis Masing-Masing 8 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

TIGA terdakwa kasus korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis masing-masing delapan tahun penjara.

Yohanis Juan Fernandes selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Yohakim Yuvenalis B Siola selaku Konsultan Perencanaan, dan Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor proyek dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kupang, NTT, Jumat (3/9). Sidang digelar secara virtual  

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo melalui Kasi Pidsus Kornelis Oematan mengatakan Yohanes Juan Fernandez dan Yohakim Yuvenalis B Siola masing-masing dipidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu Yohakim juga dikenakan uang pengganti Rp264.436.364, subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1.263.604.375, subsider lima tahun penjara.

"Terkait putusan ini ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. Batasnya tujuh hari. Jadi tidak ada langkah banding dari ketiga terdakwa maka putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Oematan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya