Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda NTT Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Palce Amalo
31/8/2021 20:30
Polda NTT Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Ilustrasi(DOK MI)

KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif menegaskan akan menindak tegas para pelaku pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah itu. Untuk itu, masyarakat yang terjebak pinjol ilegal diminta segera melapor.

"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan polres jajaran. Kapolda NTT akan menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengutip pernyataan Kapolda Irjen Lotharia Latif, Selasa (30/8).

Menurut Johannes Bangun, ciri-ciri pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki badan hukum koperasi atau terseroan terbatas. Pada saat proses negosiasi pinjaman diminta akses kontak handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan.

Ciri lainnya, memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

Pada pinjaman online illegal ini, tambahnya, saat melakukan tagihan pembayaran dan merubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian. Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah di akses oleh pemberi pinjaman, melakukan ancaman atau intimidasi disertai menerbitkan gambar DPO atau daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam.

"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya