Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif menegaskan akan menindak tegas para pelaku pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah itu. Untuk itu, masyarakat yang terjebak pinjol ilegal diminta segera melapor.
"Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda NTT dan polres jajaran. Kapolda NTT akan menindak tegas pelaku pinjaman online yang merugikan masyarakat," kata Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengutip pernyataan Kapolda Irjen Lotharia Latif, Selasa (30/8).
Menurut Johannes Bangun, ciri-ciri pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki badan hukum koperasi atau terseroan terbatas. Pada saat proses negosiasi pinjaman diminta akses kontak handphone, media dan galeri. Mereka juga melakukan pemotongan biaya admin kepada peminjam dengan besaran tidak wajar saat pencairan.
Ciri lainnya, memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.
Pada pinjaman online illegal ini, tambahnya, saat melakukan tagihan pembayaran dan merubah jangka waktu pinjaman tidak sesuai perjanjian. Apabila terlambat membayar cicilan atau melunasi pinjaman pemberi pinjaman tidak saja melakukan penagihan kepada penerima pinjaman tetapi melakukan penagihan kepada kontak handphone yang telah di akses oleh pemberi pinjaman, melakukan ancaman atau intimidasi disertai menerbitkan gambar DPO atau daftar pencarian orang yang memuat wajah peminjam.
"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," tambahnya. (OL-15)
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan membangun Hunian Tetap (Huntap) tahap pertama bagi para penyintas bencana erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-Laki.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI meminta klarifikasi kepada pemerintah Timor Leste terkait insiden penembakan terhadap seorang WNI di kawasan perbatasan.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
UPACARA Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8), berlangsung khidmat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved