Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal insentif tenaga kesehatan daerah setempat yang belum direalisasikan. Namun bentuk tindak lanjut tersebut menunggu hasil evaluasi yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Totok Suhartono, menyampaikan hal itu. "Kami akan segera melakukan evaluasi dan membahas langkah yang akan dilakukan," katanya, Senin (30/8).
Totok menjelaskan, surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian itu diterima sebulan lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan disebutkan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan belum terealisasi sebesar Rp6,4 miliar atau 74,26% dari pagu Rp8,6 miliar.
Selain itu, insentif yang bersumber dari refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp3,2 miliar. Bupati Pamekasan diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK 2020 dan pembayaran insentif yang bersumber dari refocusing 8% dari DAU/DBH.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, jika alokasi APBD Pemkab Pamekasan tidak mencukupi untuk membayar kekurangan insentif tenaga kesehatan pada 2020 dan 2021, bupati diminta melakukan perubahan APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.
Baca juga: Pemkab Gianyar Bantah Disebut Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes
Ketua Satgas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirejo, Pamekasan, Syaiful Hidayat, mengaku seluruh tenaga kesehatan belum pernah menerima insentif, selain insentif dari pihak rumah sakit. "Sejak penanganan Covid, belum ada insentif selain dari internal rumah sakit," katanya. (OL-14)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Menyusul dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur untuk cerdas mencari pendapatan, misalnya dari pajak hotel dan parkir.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved