Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pamekasan akan segera menindaklanjuti teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal insentif tenaga kesehatan daerah setempat yang belum direalisasikan. Namun bentuk tindak lanjut tersebut menunggu hasil evaluasi yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Totok Suhartono, menyampaikan hal itu. "Kami akan segera melakukan evaluasi dan membahas langkah yang akan dilakukan," katanya, Senin (30/8).
Totok menjelaskan, surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian itu diterima sebulan lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan disebutkan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan belum terealisasi sebesar Rp6,4 miliar atau 74,26% dari pagu Rp8,6 miliar.
Selain itu, insentif yang bersumber dari refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp3,2 miliar. Bupati Pamekasan diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK 2020 dan pembayaran insentif yang bersumber dari refocusing 8% dari DAU/DBH.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, jika alokasi APBD Pemkab Pamekasan tidak mencukupi untuk membayar kekurangan insentif tenaga kesehatan pada 2020 dan 2021, bupati diminta melakukan perubahan APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.
Baca juga: Pemkab Gianyar Bantah Disebut Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes
Ketua Satgas Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirejo, Pamekasan, Syaiful Hidayat, mengaku seluruh tenaga kesehatan belum pernah menerima insentif, selain insentif dari pihak rumah sakit. "Sejak penanganan Covid, belum ada insentif selain dari internal rumah sakit," katanya. (OL-14)
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Menyusul dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur untuk cerdas mencari pendapatan, misalnya dari pajak hotel dan parkir.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved