Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa ruangan atau bangunan ditanggung pemerintah (DTP) kepada para pedagang di mal hingga pasar.
Kebijakan pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," kata Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/8).
Pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran atau pasar rakyat.
Sektor perdagangan eceran menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi covid-19. Adanya pembatasan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk menghindari kerumunan mengakibatkan sebagian besar konsumen beralih menggunakan platform online dari pada datang langsung ke toko atau gerai yang tersedia. Hal tersebut mengakibatkan omzet para pengusaha di sektor ini menurun drastis. Terlebih pengusaha yang bergerak pada sektor ini lebih banyak tergolong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, para pengusaha tersebut tetap harus membayar gaji karyawan serta biaya sewa atas penggunaan gerai atau toko yang digunakannya.
Moch. Luqman menyambut baik adanya kebijakan pemberian insentif ini. Sebagai unit vertikal DJP, KPP Pratama Gianyar memiliki wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha perdagangan di wilayah kerjanya yang banyak bergantung pada sektor pariwisata.
"Sektor perdagangan, terutama yang bersinggungan dengan pariwisata mengalami penurunan omzet yang sangat signifikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya gerai atau toko yang tutup akibat minimnya pemasukan," ungkap Moch. Luqman.
Baca juga: Pedagang Eceran Dapat Tambahan Insentif Perpajakan
Memang di masa pandemi ini, ratusan gerai terancam berhenti beroperasi akibat berbagai ketidakpastian yang ada. Penyebab utama tutupnya gerai atau toko tersebut adalah akibat tingginya biaya sewa yang tidak tertutupi oleh minimnya pendapatan. Adanya insentif PPN atas sewa ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha agar mampu bertahan di masa pandemi.
"Insentif sewa ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha khususnya menyangkut biaya sewa toko atau gerai, dengan adanya kebijakan ini diharapkan perputaran ekonomi dapat terus berlanjut dan bertumbuh," ucap pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Selain itu, apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini menjadi pelengkap enam insentif sebelumnya yang sudah dimanfaatkan oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Dua di antaranya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menyasar rakyat kecil dan UMKM.
Luqman berharap agar Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang ada.
"Saya berharap seluruh Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar mengetahui tentang adanya insentif pajak yang diberikan pemerintah ini, selain untuk meringankan beban juga untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap pria kelahiran Semarang tersebut.(OL-5)
Keunikan Pasar Pringgodani tidak hanya terletak pada alat pembayaran yang berbentuk kayu saja, tapi juga seluruh pedagang di sana wajib memakai pakaian tradisional khas Indonesia.
Ingatkah kamu masa kecilmu? Jika pertanyaan itu diajukan sekarang, mungkin jawabannya tidak. Meski begitu, pasti ada momen-momen spesial yang melekat di ingatan, seperti liburan keluarga
SELAIN dikenal sebagai negara dengan gurun pasir indah, Arab Saudi juga kaya akan keindahan alam dengan panorama yang menakjubkan mulai dari pegunungan hijau hingga pantai alami.
Inovasi yang dilakukan Diskoperdagin di antaranya dengan memaksimalkan promosi di media sosial
Kerusakan pada bagian atap terjadi di Pasar Hanggar Cokelat dan Pasar Rakyat Jabar Juara.
Pembangunan kios di Pasar Rakyat Ciranjang Jabar Juara dibiayai dari Pemprov Jawa Barat
Festival Kuliner Pakai Kecap akan menghadirkan lebih dari 45 jenis masakan Nusantara menggunakan kecap sebagai salah satu bumbu masakan yang bercitarasa tinggi.
Kami berkomitmen menyediakan destinasi hijau perkotaan yang unik dengan pengalaman berbelanja mewah kelas dunia.
Grand Indonesia bakal menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat saat mal tersebut buka, Senin (8/6) mendatang.
Semua orang wajib menggunakan masker selama berada di area Grand Indonesia. Kami menerapkan physical distancing dengan memasang stiker antrean di area pintu masuk, depan lift,
“Untuk mal FX Sudirman, kita akan kembali buka sesuai dengan peraturan atau anjuran resmi dari pemerintah,”
Jelang kenormalan baru atau new normal mal-mal di Ibu Kota dan tempat makan atau kafe bakal dibuka terlebih dahulu dibandingkan tempat hiburan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved