Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pedagang Eceran Dapat Tambahan Insentif Perpajakan

Fetry Wuryasti
03/8/2021 15:51
Pedagang Eceran Dapat Tambahan Insentif Perpajakan
Ilustrasi pedagang mainan di Pasar Gembrong Baru, Cipinang, Jakarta.(Dok. MI)

PEMERINTAH menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).

Peningkatan kasus covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Dalam hal ini, dengan pelaksanaan PPKM level 4. Alhasil, terjadi penurunan aktivitas masyarakat selama Juli 2021. 

Baca juga: Perpanjangan Insentif PPN untuk Properti Dongkrak Permintaan

Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian covid-19 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Menginjak rem restriksi aktivitas sebagai pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penularan covid-19.

Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan untuk pengendalian pandemi covid-19. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, pelacakan, isolasi, serta mengakselerasi tingkat vaksinasi.

Adapun insentif PPN DTP Sewa Ruangan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM. Khususnya,  pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif tidak terbatas pada pedagang eceran di pusat perbelanjaan, namun juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, hingga fasilitas transportasi publik. Diharapkan, insentif ini memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Baca juga: Menkeu: Sektor Keuangan Masih Perlu Diperluas

Dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta orang. Dukungan pada sektor ritel ini juga akan membantu pengusaha untuk mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, papar Febrio.

Sebelumnya pemerintah menggulirkan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha. Seperti, PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, PPN DTP Properti, hingga PPnBM mobil. Diketahui, alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN mencapai Rp62,83 triliun.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya