Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BANTUAN sosial (bansos) berupa beras yang dibagikan ke masyarakat di Wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur diminta untuk ditarik. Sebab kualitas beras tersebut jelek.
"Saya melihat sendiri kualitas beras yang diterima oleh Dinsos Kab. Bangkalan dalam kondisi tidak baik. Jangan, dibagikan," perintah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Emil Dardak melakukan kunjungan kerja ke Bangkalan untuk melihat dari dekat proses penyaluran bantuan beras di sana. Emil didampingi Bupati Bangkalan R Abdul Latif.
Beras bansos tersebut adalah bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yang dibagikan khusus untuk warga di Bangkalan. Beras dikemas
@ 5 kg, jumlah total 1.500.
"Saya sudah saksikan sendiri bahwa kualitas beras memang tidak baik. Jadi kami menyampaikan kepada Pemkab Bangkalan, jangan didistribusikan dulu, kita akan segera clearkan dan pastikan terlebih dulu," ujarnya.
Sejalan dengan larangan tersebut, Wagub Emil juga menyatakan telah meminta Dinas Sosial Prov. Jatim untuk segera mencari pengganti beras bantuan dari Kemensos RI. Hal ini tak lain sebagai wujud percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang telah menanti bantuan tersebut.
"Saya juga sudah sampaikan ke Kadinsos Prov. Jatim, jangan sampai terlalu lama penggantinya. Dalam hitungan hari sudah harus sampai, karena masyarakat sudah menunggu," katanya.
Pihaknya memastikan bahwa mereka yang sudah terdata tetap harus menerima beras yang layak, dan berkualitas dan yang ada sekarang ini jangan didistribusikan.
Untuk itu, dirinya meminta Kadinsos Jatim untuk segera berkomunikasi dengan berbagai stakeholder guna pemenuhan bantuan beras bagi masyarakat, yakni tetap berkoordinasi dengan Kemensos RI.
Atas temuan di Bangkalan tersebut, Wagub Emil menekankan bahwa hal tersebut merupakan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga betapa pentingnya peran aktif dari pemerintah daerah setempat untuk ikut mengawal penyaluran bantuan ke masyarakat.
"Sebenarnya Kemensos sangat responsif untuk hal semacam ini, jadi kita tahu bahwa ini operasi skala besar. Jadi ini kita perbaiki bersama-sama, kerja bersama. Kami yakin, kalau ini ada kaitan dengan amanat dari supplier yang tidak baik, Kemensos akan mengambil tindakan," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Sampah dan Pelayanan Pasar
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved