Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Heriyanti belum Berstatus Tersangka

Dwi Apriani
02/8/2021 17:35
Heriyanti belum Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Supriadi saat memberikan keterangan(MI/DWI APRIANI)

 

TERKAIT kasus dana sumbangan Rp2 triliun, Polda Sumatra Selatan memberikan keterangan resmi, Senin (2/8) sore, lewat Kabid Humas Komisaris Besar Supriadi.

Dia menegaskan dana Rp2 triliun yang akan disumbangkan sebagai bantuan penanganan covid-19 masih dalam proses dan berbentuk bilyet giro. Pun hingga saat ini, Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio masih dalam proses penyidikan di kantor Polda Sumsel.

"Tidak ada berita bohong atas bantuan dana tersebut. Akidi Tio ini benar adanya. Namun soal uang Rp2 triliun sedang dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Sampai saat ini Heriyanti masih di ruang pemeriksaan," tegasnya.

Ia menjelaskan asal mula adanya bantuan tersebut yakni dari adanya
komunikasi antara Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga Akidi Tio pada 23 Juli lalu dengan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Bantuan ini merupakan pemberian dari keluarga Akidi Tio bukan
atas nama Kapolda melainkan secara perorangan.

Dalam komunikasi tersebut, ada pembicaraan mengenai bantuan uang Rp2
triliun itu. Eko Indra sendiri tidak mengenal Heriyanti. Ia hanya tahu Akidi Tio dan anak sulungnya, Ahong yang tinggal di Aceh.

"Jadi beliau (Eko Indra) tidak kenal dengan Heriyanti, hanya kenal dengan Akidi dan Ahong. Pada 26 Juli lalu, Kapolda mengundang forkopimda terkait penyerahan bantuan itu agar terbuka dan transparan. Kapolda selalu menyambut baik siapapun yang memberikan bantuan, karena selama ini memang kita selalu mendapat bantuan baik beras hingga oksigen dari berbagai pihak," lanjut Supriadi.

Supriadi menjelaskan sumbangan dari Akidi Tio rencananya akan
dikirimkan melalui bilyet giro. "Rencananya bantuan ini akan disalurkan melalui bilyet giro. Namun pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan."

Karena itu, Heriyanti diundang ke Polda, bukan ditangkap. "Dia diundang untuk klarifikasi atas penyerahan bilyet giro ini dan sampai saat ini masih pemeriksaan soal bantuan itu," ujar dia.

Pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa menyampaikan hasil pemeriksaan
tersebut. "Bilyet giro ini melalui Bank Mandiri, karena itu yang
bersangkutan ke Bank Mandiri. Kita tadi tunggu sampai jam 2 siang, maka
setelah itu kita undang yang bersangkutan ke Polda," ucapnya.

Terkait status, Supriadi mengatakan, Heriyanti belum bersatus tersangka
melainkan masih dalam proses pemeriksaan. "Status dia masih dalam proses pemeriksaan. Kita panggil yang bersangkutan ini untuk memastikan uang Rp2 triliun ada atau tidak," ucapnya.

Ia meminta kepada awak media untuk mendapatkan informasi hanya dari pihak yang berwenang di Polda Sumsel yakni dari Kapolda Sumsel langsung ataupun dari Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Sumsel.

"Yang berwenang itu Kapolda, Dirkrimum sebagai pihak yang melakukan
pemeriksaan dan juga Kabid Humas. Jika ada informasi dari pihak lain, kami tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Jika kasus ini nantinya terbukti sebagai berita bohong, lanjut Supriadi, pihaknya tentu akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai yang berlaku, tapi yang bersangkutan masih
diperiksa. Bilyet giro kan belum cair masih menunggu dana dan statusnya
belum masuk. kita juga nanti akan telusuri dari mana sumber dana bantuan ini," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya