Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 49 butir ekstasi berinisial SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Sugihartono mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta Personel Polres Dompu.
"Pelaku diamankan Minggu, 18 Juli 2021,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Setelah penangkapan tersebut, kata dia, Tim Satres Narkoba langsung membawa pelaku SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, Selasa 27 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan pengejaran pemilik narkoba ini berawal dari pengakuan tersangka berinisial SK, seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada bulan Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Jerinx SID Telah Diperiksa Polisi Metro Jaya di Polres Badung-Bali
Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.
Tersangka SK mengaku hanya disuruh membawa benda haram tersebut oleh JO, seorang warga Lombok yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia.
"Narkotika dan pil ekstasi ini akan diserahkan kepada SH di Lombok," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pelaku SH juga sudah mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa tersangka SK itu memang merupakan miliknya dan rencananya hendak diedarkan ke NTB.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya menegaskan.(Ant/OL-4)
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved