Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRES Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 49 butir ekstasi berinisial SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Sugihartono mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta Personel Polres Dompu.
"Pelaku diamankan Minggu, 18 Juli 2021,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Setelah penangkapan tersebut, kata dia, Tim Satres Narkoba langsung membawa pelaku SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, Selasa 27 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan pengejaran pemilik narkoba ini berawal dari pengakuan tersangka berinisial SK, seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada bulan Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Jerinx SID Telah Diperiksa Polisi Metro Jaya di Polres Badung-Bali
Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.
Tersangka SK mengaku hanya disuruh membawa benda haram tersebut oleh JO, seorang warga Lombok yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia.
"Narkotika dan pil ekstasi ini akan diserahkan kepada SH di Lombok," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pelaku SH juga sudah mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa tersangka SK itu memang merupakan miliknya dan rencananya hendak diedarkan ke NTB.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya menegaskan.(Ant/OL-4)
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved