Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Tembak Tiga Pelaku Pembunuhan Brutal di Patumbak

Yoseph Pencawan
28/7/2021 19:46
Polisi Tembak Tiga Pelaku Pembunuhan Brutal di Patumbak
Ilustrasi.(DOK MI.)

JAJARAN Polrestabes Medan, Sumatra Utara, mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang terjadi pada Kamis (22/7). Ada tiga tersangka pembunuhan yang ditangkap.

"Ketiga tersangka diamankan di tempat terpisah. Ada yang diamankan di Langkat dan Namorambe, Deliserdang," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Rafles saat dikonfirmasi, Rabu (28/7). Meski tempatnya terpisah tetapi mereka ditangkap pada hari yang sama, yakni Sabtu (24/7). 

Ketiga pelaku juga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan karena sempat memberi perlawanan saat ditangkap.
Mereka ialah Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot, 33, Hermansyah Darwis alias Darwis, 37, dan Erwin Francisco Barus, 38.

Mereka telah melakukan pembunuhan yang tergolong brutal terhadap Abdul Dani, 41, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Rafles mengungkapkan, kejadian berawal dari kedatangan Abdul Dani bersama Ali Wardana (saksi) ke rumah Bendot di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Pada Kamis (22/7) sore itu korban menemui Bendot terkait dengan persoalan galian dan spare part. Ketika itu korban langsung berteriak-teriak mencari Bendot dan langsung masuk ke rumah Bendot. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis.

Ketika itu Darwis sebenarnya mengunjungi rumah Erwin yang bertetanggaan dengan Bendot di Jalan Pertanian. Keduanya juga merupakan teman dari Bendot. Kedatangan Darwis sebenarnya untuk mengambil sepeda motor yang dia titipkan
di rumah Erwin.

Pertengkaran antara korban dengan Bendot pun terjadi. Korban sempat mencekik dan memukul Bendot. Darwis ikut membantu Bendot dengan memukul wajah korban dua kali. Setelah itu, dia kembali ke rumah Erwin sambil meminta bantuan Erwin.

Erwin pun segera mengambil linggis dan mengejar korban. Bendot mengambil pisau dapur di rumahnya. Saat kejadian itu korban terjatuh dan langsung ditikam Bandot pada bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis ke bagian kepala korban.

Baca juga: Cemburu Buta, Pria Lansia di Jakarta Selatan Tega Bunuh Istri

Setelah korban terkapar bersimbah darah, ketiga tersangka melarikan diri dengan berpencar. Dalam kasus ini polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 1 sepeda motor, 1 linggis, 1 pisau, 3 ponsel, 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. "Pada kasus ini kami mengenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rafles. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya