Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cemburu Buta, Pria Lansia di Jakarta Selatan Tega Bunuh Istri

Rahmatul Fajri
28/7/2021 17:18
Cemburu Buta, Pria Lansia di Jakarta Selatan Tega Bunuh Istri
Pembunuhan.(Ilustrasi)

POLISI menangkap AR, 70, setelah tega membunuh istrinya, MS, 60 di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan AR kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Azis di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga: Kasus Covid-19 Berkurang Diikuti Penurunan Jumlah Orang Dites

Azis menjelaskan kasus tersebut diungkap berawal dari adanya penemuan mayat di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7) kemarin. Polisi lalu menyelidiki kejadian tersebut dan diduga korban telah dibunuh.

Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut dengan mendalami keterangan saksi. Polisi lalu menduga sang suami berinisial AR yang membunuh korban.

Polisi kemudian mengamankan AR untuk diperiksa lebih lanjut. AR mengakui telah membunuh istrinya tersebut. Pengakuan tersebut diperkuat dengan temuan di lokasi kejadian. Polisi menemukan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal dunia.

"Saat ditemukan di lokasi, dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Namun, berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi," katanya.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan pelaku mengaku cemburu setelah melihat istrinya beberapa kali bermesraan dengan pria lain. Pelaku mengaku telah memendam amarahnya selama lima tahun dan berencana untuk membunuh istrinya.

"Ternyata tersangka telah memandam dendam yang cukup lama kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang namun dia mencari kesempatan eksekusi," kata Azis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan 0asal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya