Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mau Libur Idul Adha Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Insi Nantika Jelita
19/7/2021 12:53
Mau Libur Idul Adha Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya
Pelaku perjalanan dengan kerata api jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta Pusat.(dok.mi)

PADA libur Idul Adha 1442 H/2021 mulai keberangkatan dari 20 hingga 25 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," kata Joni dalam keterangannya, Senin (19/7).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, dan lainnya.

Penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan lampiran persyaratan saat naik KA jarak jauh, yakni :

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP),

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan, yang dimaksud dengan kepentingan mendesak ialah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Joni.

Pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. (OL-13)

Baca Juga:



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya