Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual kembali menggelar sidang bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7). Dalam sidang tipiring di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya itu, dihadirkan 10 pelanggar. Salah satunya menerima keputusan hukuman kurungan 3 hari penjara.
Sidang pelanggaran PPKM Darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur. Hakim Gofur memvonis kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat karena masih melayani pembeli di atas pukul 20.00 WIB.
Para pelanggar PPKM Darurat yang mendapat vonis denda di antaranya kedai kopi sebesar Rp5 juta subsider kurungan 3 hari penjara, Alfamart Jalan Juanda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Alfamart Jalan Bantar denda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, distributor kapal api di Jalan Swaka masih memperkerjakan 100% karyawan didenda Rp7,5 juta atau kurungan 5 hari penjara.
Indomart Mangkubumi divonis didenda senilai Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Gym Hotel City buka untuk umum seharusnya tutup 100% denda Rp5 juta subsider 3 hari penjara, Gudang Sofi Ekspres Cilembang tak WFH karyawannya denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, Indomart Lanud denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, tukang bakso Bandara Kawalu tak datang, dan Alfamart Cibeureum denda Rp6 juta subider 5 hari penjara.
"Pada sidang tipiring, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar PPKM Darurat dan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 34, pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman, 23, pihaknya menerima putusan Ketua Majelis Hakim yang telah memvonisnya dengan denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara. Asep menerima keputusan tersebut dan menerima untuk dihukum di penjara. Karena, penghasilan selama ini telah menurun secara drastis di masa pandemi dan tidak ada uang untuk membayar denda.
"Kami tak punya uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, apalagi penghasilan sehari saja sangat binggung dari mana mendapatkan uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu. Saya menerima kurungan 3 hari penjara dan kami bersalah setelah empat pembeli memaksa ingin minum kopi di kafe ya, meski sudah ditolak," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum diberlakukan PPKM darurat memang menghasilan mulai dari pukul 08.00-22.00 WIB rata-rata Rp500 sampai Rp1 juta selama weekday. Tapi sekarang ini memang menurun sangat drastis. Adanya penurunan tersebut membuat penghasilannya menurun. ''Tetapi ada denda sebesar Rp5 juta. Tidak kuat membayar dan lebih baik di penjara saja,'' imbuh Asep.
"Kami tetap menerima hukuman kurungan 3 hari penjara, apalagi kondisi sekarang ini tidak bisa membayar dan orang tua kami juga saat ini masih tetap menjalani usahanya membuka warung. Apalagi, sekarang ini ayah saya sudah tidak lagi bekerja dan untuk membayar denda pelanggaran PPKM darurat ini dari mana? Tapi kami pasrah saja menerima hukuman penjara dari pada memberatkan orangtua," paparnya. (AD/OL-10)
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Program gerakan pangan murah (GPM) menyediakan beras SPHP Rp57.500 kemasan 5 kg, minyak goreng Rp15 ribu per liter, daging sapi Rp140 ribu kg, daging ayam Rp54 ribu per 2 kg.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved