Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari karena tidak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat

Kristiadi
13/7/2021 16:20
Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari karena tidak Mampu Bayar Denda Langgar PPKM Darurat
Pemilik kedai kopi terpaksa menjalani kurungan 3 hari sebagai ganti denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.(MI/Kristiadi)

PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual kembali menggelar sidang bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7). Dalam sidang tipiring di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya itu, dihadirkan 10 pelanggar. Salah satunya menerima keputusan hukuman kurungan 3 hari penjara.

Sidang pelanggaran PPKM Darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur. Hakim Gofur memvonis kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat karena masih melayani pembeli di atas pukul 20.00 WIB.

Para pelanggar PPKM Darurat yang mendapat vonis denda di antaranya kedai kopi sebesar Rp5 juta subsider kurungan 3 hari penjara, Alfamart Jalan Juanda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Alfamart Jalan Bantar denda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, distributor kapal api di Jalan Swaka masih memperkerjakan 100% karyawan didenda Rp7,5 juta atau kurungan 5 hari penjara.

Indomart Mangkubumi divonis didenda senilai Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Gym Hotel City buka untuk umum seharusnya tutup 100% denda Rp5 juta subsider 3 hari penjara, Gudang Sofi Ekspres Cilembang tak WFH karyawannya denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, Indomart Lanud denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, tukang bakso Bandara Kawalu tak datang, dan Alfamart Cibeureum denda Rp6 juta subider 5 hari penjara.

"Pada sidang tipiring, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar PPKM Darurat dan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 34, pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman, 23, pihaknya menerima putusan Ketua Majelis Hakim yang telah memvonisnya dengan denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara. Asep menerima keputusan tersebut dan menerima untuk dihukum di penjara. Karena, penghasilan selama ini telah menurun secara drastis di masa pandemi dan tidak ada uang untuk membayar denda.

"Kami tak punya uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, apalagi penghasilan sehari saja sangat binggung dari mana mendapatkan uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu. Saya menerima kurungan 3 hari penjara dan kami bersalah setelah empat pembeli memaksa ingin minum kopi di kafe ya, meski sudah ditolak," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum diberlakukan PPKM darurat memang menghasilan mulai dari pukul 08.00-22.00 WIB rata-rata Rp500 sampai Rp1 juta selama weekday. Tapi sekarang ini memang menurun sangat drastis. Adanya penurunan tersebut membuat penghasilannya menurun. ''Tetapi ada denda sebesar Rp5 juta. Tidak kuat membayar dan lebih baik di penjara saja,'' imbuh Asep.

"Kami tetap menerima hukuman kurungan 3 hari penjara, apalagi kondisi sekarang ini tidak bisa membayar dan orang tua kami juga saat ini masih tetap menjalani usahanya membuka warung. Apalagi, sekarang ini ayah saya sudah tidak lagi bekerja dan untuk membayar denda pelanggaran PPKM darurat ini dari mana? Tapi kami pasrah saja menerima hukuman penjara dari pada memberatkan orangtua," paparnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik