Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual kembali menggelar sidang bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7). Dalam sidang tipiring di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya itu, dihadirkan 10 pelanggar. Salah satunya menerima keputusan hukuman kurungan 3 hari penjara.
Sidang pelanggaran PPKM Darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur. Hakim Gofur memvonis kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat karena masih melayani pembeli di atas pukul 20.00 WIB.
Para pelanggar PPKM Darurat yang mendapat vonis denda di antaranya kedai kopi sebesar Rp5 juta subsider kurungan 3 hari penjara, Alfamart Jalan Juanda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Alfamart Jalan Bantar denda Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, distributor kapal api di Jalan Swaka masih memperkerjakan 100% karyawan didenda Rp7,5 juta atau kurungan 5 hari penjara.
Indomart Mangkubumi divonis didenda senilai Rp6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Gym Hotel City buka untuk umum seharusnya tutup 100% denda Rp5 juta subsider 3 hari penjara, Gudang Sofi Ekspres Cilembang tak WFH karyawannya denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, Indomart Lanud denda Rp6 juta subsider 5 hari penjara, tukang bakso Bandara Kawalu tak datang, dan Alfamart Cibeureum denda Rp6 juta subider 5 hari penjara.
"Pada sidang tipiring, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar PPKM Darurat dan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 34, pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman, 23, pihaknya menerima putusan Ketua Majelis Hakim yang telah memvonisnya dengan denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara. Asep menerima keputusan tersebut dan menerima untuk dihukum di penjara. Karena, penghasilan selama ini telah menurun secara drastis di masa pandemi dan tidak ada uang untuk membayar denda.
"Kami tak punya uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, apalagi penghasilan sehari saja sangat binggung dari mana mendapatkan uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu. Saya menerima kurungan 3 hari penjara dan kami bersalah setelah empat pembeli memaksa ingin minum kopi di kafe ya, meski sudah ditolak," ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum diberlakukan PPKM darurat memang menghasilan mulai dari pukul 08.00-22.00 WIB rata-rata Rp500 sampai Rp1 juta selama weekday. Tapi sekarang ini memang menurun sangat drastis. Adanya penurunan tersebut membuat penghasilannya menurun. ''Tetapi ada denda sebesar Rp5 juta. Tidak kuat membayar dan lebih baik di penjara saja,'' imbuh Asep.
"Kami tetap menerima hukuman kurungan 3 hari penjara, apalagi kondisi sekarang ini tidak bisa membayar dan orang tua kami juga saat ini masih tetap menjalani usahanya membuka warung. Apalagi, sekarang ini ayah saya sudah tidak lagi bekerja dan untuk membayar denda pelanggaran PPKM darurat ini dari mana? Tapi kami pasrah saja menerima hukuman penjara dari pada memberatkan orangtua," paparnya. (AD/OL-10)
Banjir terpantau terjadi di Jalan Saptamarga, BKR Dadaha, SL Tobing, Unsil, Cikalang, dan M Hatta
Wali Kota: Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 PPPK paruh waktu.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sejak bulan Januari hingga Maret terdapat 100 kasus suspek dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jawa Barat tercatat 30 orang positif campak.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Work From Anywhere (WFA) bertujuan utama mengurangi arus lalu lintas saat arus balik lebaran dan memberikan fleksibilitas kerja.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved