Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Bali Bangun 39 Pos Penyekatan saat PPKM Darurat

Arnoldus Dhae
09/7/2021 10:25
Polda Bali Bangun 39 Pos Penyekatan saat PPKM Darurat
Anggota Polisi meminta warga untuk menunjukkan surat keterangan kerja saat penyekatan PPKM Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, D(Antara)

KAPOLDA Bali Irjen Pol Putu Jaya Danu Putra menegaskan, pihaknya memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayah Bali. Hal ini karena masih banyak warga yang terus bergerak, berkerumun dan tidak menjaga jarak. Juga banyak sektor swasta dan informal tetap bekerja tanpa memperhatikan beberapa ketentuan dan syarat PPKM Darurat.

"Akibatnya kasus positif di Bali terus meningkat justeru di masa PPKM Darurat sekarang ini," tegas Irjen Pol Danu Putra, di Denpasar, Jumat (9/7).

Ia mengatakan, untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di seluruh wilayah Bali, saat ini pihaknya didukung TNI, SatPol PP, aparat desa dan pecalang telah menetapkan 39 pos penyekatan. Jumlah pos penyekatan tersebut dibangun di titik-titik strategis sebagai jalur keluar masuk antarwilayah kabupaten di Bali.

Di setiap pos akan dijaga petugas hingga 20 Juli 2021. Petugas akan memeriksa setiap penduduk yang akan melintasi pos penyekatan. Syaratnya harus menunjukan surat bukti vaksin, surat jalan dari desa dan kelurahan setempat dan kartu identitas lainnya seperti KTP, surat keterangan dari tempat kerja.

"Tanpa itu semua kita suruh putar balik, baik yang akan masuk ke kabupaten atau keluar dari kabupaten di Bali. Ini tegas. Jangan sampai kendor. Kasus semakin hari semakin meningkat," ujarnya.

Di setiap pos penyekatan, dilakukan mulai dari jarak 300 meter telah dipasang traffic cone untuk memisahkan kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan akan diputar balik. Di ujung titik penyekatan ditempatkan personil Lalu Lintas untuk mengatur kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan dan memutar balikkan kendaraan setelah syarat tidak terpenuhi.

Untuk yang melanjutkan perjalanan sesuai aturan , dicek identitas seperti KTP, Kartu Vaksin dan Surat keterangan kepentingannya. Bila tidak ada maka akan putar balik. Jam pelaksanaan penyekatan pagi 06.30 - 11.00 Wita dan malam 20.00 - 23.00 Wita.

"Bagi masyarakat yang hari ini masih berada di Denpasar dan akan kembali ke daerah asal akan dilaksanakan pengecekan secara ketat seperti KTP, kartu vaksin dan Surat Keterangan dan alasan bepergian," ujarnya.

Pos penyekatan terbanyak yakni Kota Denpasar ada tujuh pos sebab akses menuju Kota Denpasar lebih banyak titiknya.

Kapolda menjelaskan, untuk lebih maksimal mencegah kerumunan dan mempersempit ruang gerak penduduk maka fasilitas WIFI Gratis yang disediakan di Kantor Camat, Desa dan fasilitas umum lainnya mulai dari jam 20.00 Wita dimatikan sampai dengan 20 Juli.

Lampu tempat usaha harus sudah tutup pada jam 20.00 Wita agar dimatikan. Bagi masyarakat atau orang yang bekerja di Denpasar atau di wilayah lain diberikan surat keterangan kerja dan diberikan kartu identitas kerja yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Kami meminta agar Dinas Kominfo segera mensosialisasikan langkah-langkah penyekatan yang sudah diputuskan oleh Forkopimda ke seluruh masyarakat melalui fasilitas Media Sosial dan alat komunikasi lainnya. Juga mensosialisasikan kepada para pelaku usaha bahwa Provinsi Bali yang masuk dalam Level 3 sama pemberlakuannya dengan Daerah yang Level 4 dalam penerapan PPKM Darurat," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Provinsi NTT Positif Covid-19

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik