SATUAN Narkoba Polresta Solo tangkap 15 pemain narkoba dan mengamankan 2,1 kg ganja berikut 46,65 gram sabu. "Itu semua hasil dari 15 LP, dengan 18 tersangka, berikut barang bukti sabu dan ganja," tukas Wakapolresta Solo, Ajun Komisaris Besar (AKB) Pol Gatot Yulianto dalam jumpa pers di Mako I Manahan, Selasa (28/6).
Dari serangkaian penangkapan itu, sedikitnya ada dua kasus yang menonjol. Yakni terkuaknya peredaran narkoba jenis sabu, yang dikuasai oleh tersangka B, yang memanfaatkan jaringan residivis berinisial AO.
"Dari AO pada 21 Juni lalu didapat dapat barang bukti 22 gram sabu, dan begitu ditelusuri barang dari B. Kini B sedang dalam pengembangan penyidikan," imbuh Gatot didampingi Kasatnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain.
Baca Juga: Piala Wali Kota Solo Ditunda Akibat Covid-19 Mengganas
Dalam serangkaian tindakan, pada 23 Juni dibekuk seorang tersangka HP di Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, ditemukan 38 gram ganja. Dan begitu ditelisik, dibekuk RI, yang menyimpang 2 kg ganja.
"Ini gerak cepat, sebelum sempat beredar Satnarkoba mampu mengamankan seluruh baranh bukti 2,1 kg ganja dan dua tersangka. Jeratan bagi keduanya, adalah Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.
Begitu halnya khusus bandar sabu berinisial B dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 10 Tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 Miliar. (WJ/OL-10)
caption : Satnarkoba Polresta Solo gasak 2,1 kg Ganja dan 46 Gram Sabu dsri 18 Teesanhka. Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto berikan penjelasan kepada pers, di Mako I Manaham, Selasa (28/6).( MI/Widjajadi)