Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Mandailing Natal, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan pengiriman berkilo-kilo narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dikirim ke Sumatra Barat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang yang didapat Polres Mandailing Natal (Madina) dalam operasi ini terdiri 36 kg daun ganja kering dan 6 kg sabu.
"Barang bukti kedua jenis narkotika itu didapat dari dua kali penindakan yang dilakukan pada 24 Mei dan 29 Mei 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, sebanyak 36 kg daun ganja kering yang disita petugas dikemas tersangka dalam 32 bungkusan. Selain itu petugas juga mendapati 20 klip sabu-sabu seberat 2,81 gram dan menyita satu unit mobil Avanza No Pol BB 1198 RB.
Baca Juga: Apps Sumut Bersinar, Cara Baru Polda Sumut Perangi Marak Narkoba
Dalam penindakan itu polisi pun meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran. Ketiganya berasal dari Sumut.
Mereka berinisial ALS, 34, warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina; Mand AM, 40, warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Madina; dan HD, 34, warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padang Sidimpuan.
Kombes Hadi merinci, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian
menangkap ALS dan menyita 6 kg sabu-sabu.
Tersangka ALS ditangkap pada 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi, Panyabungan. Berdasarkan keterangan ALS lah petugas kemudian melanjutkan penindakan berikutnya. Berturut-turut polisi menangkap dua teman ALS, yakni AMD dan HD. Keduanya diringkus pada hari yang sama, yakni Sabtu (29/5).
Mereka dihentikan polisi di depan rumah makan Paranginan di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. Dengan mengendarai mobil Avanza berplat nomor BB 1198 RB, keduanya hendak membawa ganja itu ke Sumbar. Saat menggeledah mobil, petugas menemukan daun ganja kering yang banyaknya mencapai 36 kg.
Ketiganya pun ditersangkakan dengan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (YP/OL-10)
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sigit berharap dengan adanya gotong royong polisi dan warga ini, anak-anak bisa segera kembali ke kursi sekolah.
Pramono mengatakan perayaan akan digelar di delapan titik bersama Forkopimda, dengan pusat kegiatan di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved