Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPOLISIAN Resor Mandailing Natal, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan pengiriman berkilo-kilo narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dikirim ke Sumatra Barat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang yang didapat Polres Mandailing Natal (Madina) dalam operasi ini terdiri 36 kg daun ganja kering dan 6 kg sabu.
"Barang bukti kedua jenis narkotika itu didapat dari dua kali penindakan yang dilakukan pada 24 Mei dan 29 Mei 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, sebanyak 36 kg daun ganja kering yang disita petugas dikemas tersangka dalam 32 bungkusan. Selain itu petugas juga mendapati 20 klip sabu-sabu seberat 2,81 gram dan menyita satu unit mobil Avanza No Pol BB 1198 RB.
Baca Juga: Apps Sumut Bersinar, Cara Baru Polda Sumut Perangi Marak Narkoba
Dalam penindakan itu polisi pun meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran. Ketiganya berasal dari Sumut.
Mereka berinisial ALS, 34, warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina; Mand AM, 40, warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Madina; dan HD, 34, warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padang Sidimpuan.
Kombes Hadi merinci, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian
menangkap ALS dan menyita 6 kg sabu-sabu.
Tersangka ALS ditangkap pada 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi, Panyabungan. Berdasarkan keterangan ALS lah petugas kemudian melanjutkan penindakan berikutnya. Berturut-turut polisi menangkap dua teman ALS, yakni AMD dan HD. Keduanya diringkus pada hari yang sama, yakni Sabtu (29/5).
Mereka dihentikan polisi di depan rumah makan Paranginan di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. Dengan mengendarai mobil Avanza berplat nomor BB 1198 RB, keduanya hendak membawa ganja itu ke Sumbar. Saat menggeledah mobil, petugas menemukan daun ganja kering yang banyaknya mencapai 36 kg.
Ketiganya pun ditersangkakan dengan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (YP/OL-10)
Sebuah boat penyeberangan sepanjang 12 meter yang mengangkut rombongan dari Sikakap menuju Tuapejat terbalik di tengah perjalanan akibat cuaca buruk.
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan komitmennya dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggulan dan siap bersaing yang mampu bekerja di dunia kerja internasional.
SMAN 2 Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sekolah ini adalah salah satu sekolah yang proposalnya menyandang predikat finalis.
Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya ikut menyumbang inflasi 3,14% (mtm), terutama karena naiknya harga emas perhiasan 12,21%.
Apabila kamu berada di dalam lift saat gempa, segera tekan semua tombol untuk mencoba membuka pintu lift.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved