Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Mandailing Natal, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan pengiriman berkilo-kilo narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dikirim ke Sumatra Barat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang yang didapat Polres Mandailing Natal (Madina) dalam operasi ini terdiri 36 kg daun ganja kering dan 6 kg sabu.
"Barang bukti kedua jenis narkotika itu didapat dari dua kali penindakan yang dilakukan pada 24 Mei dan 29 Mei 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, sebanyak 36 kg daun ganja kering yang disita petugas dikemas tersangka dalam 32 bungkusan. Selain itu petugas juga mendapati 20 klip sabu-sabu seberat 2,81 gram dan menyita satu unit mobil Avanza No Pol BB 1198 RB.
Baca Juga: Apps Sumut Bersinar, Cara Baru Polda Sumut Perangi Marak Narkoba
Dalam penindakan itu polisi pun meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran. Ketiganya berasal dari Sumut.
Mereka berinisial ALS, 34, warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina; Mand AM, 40, warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Madina; dan HD, 34, warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padang Sidimpuan.
Kombes Hadi merinci, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian
menangkap ALS dan menyita 6 kg sabu-sabu.
Tersangka ALS ditangkap pada 24 Mei 2021 di Desa Huta Tinggi, Panyabungan. Berdasarkan keterangan ALS lah petugas kemudian melanjutkan penindakan berikutnya. Berturut-turut polisi menangkap dua teman ALS, yakni AMD dan HD. Keduanya diringkus pada hari yang sama, yakni Sabtu (29/5).
Mereka dihentikan polisi di depan rumah makan Paranginan di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. Dengan mengendarai mobil Avanza berplat nomor BB 1198 RB, keduanya hendak membawa ganja itu ke Sumbar. Saat menggeledah mobil, petugas menemukan daun ganja kering yang banyaknya mencapai 36 kg.
Ketiganya pun ditersangkakan dengan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (YP/OL-10)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved