Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KABUPATEN Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dicanangkan sebagai daerah bebas pungutan liar. Pemberantasan praktek pungli merupakan upaya menjadikan Provinsi Kalsel sebagai tujuan investasi tingkat dunia.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA usai menghadiri pencanangan dan sosialisasi menuju kota bebas dari Pungutan Liar (pungli) di era Pandemi Covid 19 di Banjarmasin, kemarin.
"Pencanangan Kabupaten Tanah Laut sebagai pilot project bebas pungli ini merupakan ikhtiar menuju Kalsel menjadi daerah tujuan investasi level dunia. Dibutuhkan kemudahan dan kepastian dalam investasi," tutur Safrizal.
Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Kalsel diharapkan menjadi tempat investasi yang nyaman dengan layanan yang cepat, mudah, murah, dan baik. "Dengan perbaikan sistem layanan investasi, Insya Allah pungli tidak ada lagi," katanya.
Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Komjen, Agung Budi Maryoto, mengatakan, mindset birokrasi harus diubah sehingga kecepatan melayani dan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi termasuk reformasi hukum.
Dikatakan Agung, praktek pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat sehingga perlu ditangani secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu memberikan efek jera.
Sejak dibentuknya Saber Pungli pada tahun 2016 hingga kini pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 37.746 laporan aduan masyarakat. Satgas terus mendorong Unit-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di seluruh Indonesia untuk menggiatkan upaya-upaya memberantas pungli termasuk dari aspek pencegahan.
Apalagi menurut Agung, dari hasil pertemuan antara Kapolri dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) beberapa waktu lalu, salah satu hal yang dibahas adalah masih adanya indikasi terhambatnya perkembangan UMKM di daerah yang juga terkait Pungli pada pelayanan publik.
Sejumlah sektor yang masih jadi titik rawan Pungli menurutnya termasuk di sektor UMKM, sektor pendidikan dan pelayanan pencatatan sipil. (OL-13)
Baca Juga: Warga Taput Mulai Paham Pentingnya Prokes saat Pandemi Covid -19
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar.
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Fasilitas di dalamnya pun cukup lengkap, mulai dari musholla, kamar mandi, warung, penyewaan alat kemping, spot foto, aula hingga halaman parkir.
Posko saber pungli ini merupakan tahun kedua dibuka di beberapa titik ramai pemudik, seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Kuasa hukum Aan Suhanda, Purwadi mengatakan pemeriksaan itu seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Ormas meminta jatah parkir di seluruh gerai toko retail.
DUA pejabat dari Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (18/11).
Praktik pungli, lanjut Suryadi, dilakukan oleh orang tidak berseragam. Selama ini, Suryadi tidak pernah menanyakan siapa orang yang melakukan pungli tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved