Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Buru Pemalsu Dokumen di Pilgub Kalsel

Cahya Mulyana
22/6/2021 06:13
Polisi Buru Pemalsu Dokumen di Pilgub Kalsel
Petugas menunjukkan surat suara pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Gedung Wanita, Banjarmasin, Kalsel.(ANTARA/Bayu Pratama S)

POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilihan gubernur (Pilgub). Diduga dokumen itu digunakan saksi kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Polda Kalsel menyatakan kasus ini sudah masuk dalam penyidikan. Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar.

“Ini masih proses. Kalau memang diperlukan, kami akan mintai keterangan (saksi lainnya),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).

Baca juga: Peduli Masyarakat Bawah, Mahdian Gelar Sunatan Massal di sejumlah Daerah

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta sejumlah keterangan.

Dia mengimbau semua pihak bersabar mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib itu.

"Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari laporan Komisioner KPUD Kabupaten Banjar Abdul Muthalib. Ia melapor ke Polda Kalsel mengenai adanya pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi, diduga dari kubu pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi, dalam sidang sengketa pemilu di MK pada 22 Februari 2021.

Belakangan saksi itu diketahui sebagai advokat, Mahdiannoor. Kasus itu sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.

Dokumen yang menjadi akar persoalan itu berisi surat pernyataan rekayasa perolehan suara pada di Kabupaten Banjar yang mencantumkan nama Abdul Muthalib dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Banjar.

"Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini makanya saya laporkan ke kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui oleh masyarakat luas," ungkap Azis.

Surat pernyataan tersebut merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi di hadapan hakim MK. Dengan alat bukti itu pula hakim MK memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya