Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menyoroti Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Dia meminta peraturan itu direvisi, utamanya hukuman terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Hal tersebut menyusul dilepaskannya dua pemerkosa anak. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman korban.
"Dalam Qanun Jinayat itu hanya ada dua kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual. Maka, agar tidak terjadi lagi dibebaskannya para pemerkosa, poin itu harus direvisi atau dicabut dari qanun jinayat," ujar Amelia melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam qanun jinayat sebaiknya dialihkan atau dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana. Sebab, hanya pengadilan berbasis hukum pidana yang memiliki kompetensi mengadili perkara pidana.
Baca juga: Banyak Anak Terpapar Covid-19 Akibat Klaster Keluarga
Amel meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Diharapkan, beleid itu dapat memberikan keadilan untuk kasus-kasus pemerkosaan, seperti yang terjadi di Aceh.
"RUU PKS adalah salah satu solusi konkret agar kasus-kasus kekerasan seksual dan juga pemerkosaan, termasuk pemerkosaan kepada anak di bawah umur bisa diadili dengan sebaik-baiknya," jelas Amel
Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa, 30 Maret 2021. Sedangkan, terdakwa DP dihukum penjara 200 bulan.
Namun, terdakwa DP mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Pada Kamis,20 Mei 2021, Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Medcom.Id/OL-4)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengunjungi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, untuk memastikan percepatan pemulihan serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Terprovokasi isu krisis stok nasional 21 hari, akibat perang AS-Israel vs Iran, antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Provinsi Aceh meluas.
Kepala Satuan Tugas Kewilayahan Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa peralatan dapur kepada masyarakat terdampak banjir Aceh.
FENOMENA gerhana bulan total 3 Maret 2026, diperkirakan mulai terjadi pada pukul 15.44 Wib dengan fase panumbra. Kementerian Agama Provinsi Aceh menyediakan 4 unit teleskop.
Simak jadwal fase Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Aceh. Cek waktu puncak, fase yang terlihat, dan imbauan shalat khusuf dari BMKG & Kemenag.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved