Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menyoroti Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Dia meminta peraturan itu direvisi, utamanya hukuman terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Hal tersebut menyusul dilepaskannya dua pemerkosa anak. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman korban.
"Dalam Qanun Jinayat itu hanya ada dua kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual. Maka, agar tidak terjadi lagi dibebaskannya para pemerkosa, poin itu harus direvisi atau dicabut dari qanun jinayat," ujar Amelia melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut dia, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam qanun jinayat sebaiknya dialihkan atau dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana. Sebab, hanya pengadilan berbasis hukum pidana yang memiliki kompetensi mengadili perkara pidana.
Baca juga: Banyak Anak Terpapar Covid-19 Akibat Klaster Keluarga
Amel meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Diharapkan, beleid itu dapat memberikan keadilan untuk kasus-kasus pemerkosaan, seperti yang terjadi di Aceh.
"RUU PKS adalah salah satu solusi konkret agar kasus-kasus kekerasan seksual dan juga pemerkosaan, termasuk pemerkosaan kepada anak di bawah umur bisa diadili dengan sebaik-baiknya," jelas Amel
Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa, 30 Maret 2021. Sedangkan, terdakwa DP dihukum penjara 200 bulan.
Namun, terdakwa DP mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Pada Kamis,20 Mei 2021, Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Medcom.Id/OL-4)
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Hal itu mengundang perhatian publik, apakah ada permainan pasar atau kebijakan PT Pertamina mengurangi pasokan bahan bakar gas bersubsidi itu untuk masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved