Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dua Pemerkosa Anak Bebas, NasDem Desak Aceh Revisi Qanun Jinayat

Kautsar Widya Prabowo
22/6/2021 05:35
Dua Pemerkosa Anak Bebas, NasDem Desak Aceh Revisi Qanun Jinayat
Ilustrasi(Dok.MI)

KETUA bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menyoroti Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Dia meminta peraturan itu direvisi, utamanya hukuman terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.
 
Hal tersebut menyusul dilepaskannya dua pemerkosa anak. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman korban.
 
"Dalam Qanun Jinayat itu hanya ada dua kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual. Maka, agar tidak terjadi lagi dibebaskannya para pemerkosa, poin itu harus direvisi atau dicabut dari qanun jinayat," ujar Amelia melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual dalam qanun jinayat sebaiknya dialihkan atau dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana. Sebab, hanya pengadilan berbasis hukum pidana yang memiliki kompetensi mengadili perkara pidana.

Baca juga: Banyak Anak Terpapar Covid-19 Akibat Klaster Keluarga

Amel meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Diharapkan, beleid itu dapat memberikan keadilan untuk kasus-kasus pemerkosaan, seperti yang terjadi di Aceh.
 
"RUU PKS adalah salah satu solusi konkret agar kasus-kasus kekerasan seksual dan juga pemerkosaan, termasuk pemerkosaan kepada anak di bawah umur bisa diadili dengan sebaik-baiknya," jelas Amel
 
Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah.
 
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa, 30 Maret 2021. Sedangkan, terdakwa DP dihukum penjara 200 bulan.
 
Namun, terdakwa DP mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Pada Kamis,20 Mei 2021, Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Medcom.Id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya