Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Puluhan Anak Kedapatan Dipekerjakan di Klab Malam di Sikka

Gabriel Langga
16/6/2021 06:31
Puluhan Anak Kedapatan Dipekerjakan di Klab Malam di Sikka
Puluhan anak di bawah umur (rata-rata berusia 16 tahun) dipekerjakan di klab malam di Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (14/6)(MI/Gabriel Langga)

ANGGOTA Polda NTT berhasil menjaring puluhan anak dipekerjakan di klab malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/6) malam. Pelaku usaha klab malam dikenakan tindak pidana eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, kepada mediaindonesia.com, Selasa (15/6) mengatakan jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah  tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka.

Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, ungkap Kombes Krisna, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang anak yang berusia di bawah umur yang bekerja di klab malam.

"Dalam operasi kita, ada 25 orang yang dipekerjakan dalam klab malam. Mereka semua umur dibawah umur. Rata-rata usia mereka 16 tahun," ujar dia.

Operasi malam ini, jelas Krisna, dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam. Dipimpin oleh Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Ricky Dailly sebagai tindak lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka mempekerjakan anak di bawah umur.

"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, Pelaku usaha Pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Krisna.  (OL-13)

Baca Juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Mengguncang Bengkulu

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik