Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGKA pernikahan di bawah umur meningkat selama pandemi covid-19 terjadi di Indonesia. Bahkan berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) RI, angka dispensasi kawin mengalami kenaikan menjadi 64 ribu orang.
Kondisi tersebut menunjukkan banyak pasangan baru di bawah usia 19 tahun yang melangsungkan pernikahan.
"Angka dispensasi kawin ini kan sudah dinaikkan. Dari usia 16 tahun menjadi minimal 19 tahun. Artinya masih ada yang anak di bawah umur yang dimohonkan untuk menikah," ujar Asisten Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rofika usai menghadiri Dialog Menteri PPPA, Gubernur, Para Pemerhati Perempuan di Provinsi Sumsel tentang Perlindungan Hak Perempuan di Hotel Arista Palembang, Kamis (10/6).
Menurutnya, situasi Pandemi membawa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi lebih kompleks. Situasi pembelajaran daring membuat pengawasan dan pola pengasuhan pada anak menjadi buruk.
Selain itu, perekonomian yang memburuk membuat tingkat kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih tinggi.
"Stres masalah ekonomi dibawa ke dalam rumah. Sehingga timbul kekerasan," ucapnya.
Baca juga: Pernikahan di Bawah Umur Langgar Hak Asasi Manusia
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Pidana Perdagangan Orang Rafael Lakitan menuturkan Kementerian PPPA saat ini terus meningkatkan jumlah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak di sektor pekerja.
Untuk sektor industri telah dibangun lima unit rumah perlindungan. Sumsel yang identik dengan sektor perkebunan juga telah membuat satu unit rumah yang beberapa hari lalu diresmikan.
"Sumsel jadi pilot project untuk sektor perkebunan. Bu Menteri telah resmikan di perkebunan Hindoli Muba. Di sana ada empat ribu pekerja
dengan tenaga pekerja perempuan berjumlah dua ribuan," terangnya.
Jumlah yang cukup besar membuat keberadaan perempuan di sektor tersebut cukup rentan dengan kekerasan. Keberadaan rumah perlindungan diharapkan dapat memberikan akses perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak jika tersandung kasus.
"Kami telah membuat regulasi melalui Permen No 1 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak di sektor kerja. Kita berharap ada komitmen tinggi dari perusahaan untuk membentuk rumah perlindungan ini," pungkasnya.(OL-5)
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved