Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Selama Pandemi, 64 Ribu Anak Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

Dwi Apriyani
10/6/2021 15:56
Selama Pandemi, 64 Ribu Anak Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah
Ilustrasi pernikahan di bawah umur(MI/Seno)

ANGKA pernikahan di bawah umur meningkat selama pandemi covid-19 terjadi di Indonesia. Bahkan berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) RI, angka dispensasi kawin mengalami kenaikan menjadi 64 ribu orang.

Kondisi tersebut menunjukkan banyak pasangan baru di bawah usia 19 tahun yang melangsungkan pernikahan.

"Angka dispensasi kawin ini kan sudah dinaikkan. Dari usia 16 tahun menjadi minimal 19 tahun. Artinya masih ada yang anak di bawah umur yang dimohonkan untuk menikah," ujar Asisten Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rofika usai menghadiri Dialog Menteri PPPA, Gubernur, Para Pemerhati Perempuan di Provinsi Sumsel tentang Perlindungan Hak Perempuan di Hotel Arista Palembang, Kamis (10/6).

Menurutnya, situasi Pandemi membawa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi lebih kompleks. Situasi pembelajaran daring membuat pengawasan dan pola pengasuhan pada anak menjadi buruk.

Selain itu, perekonomian yang memburuk membuat tingkat kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih tinggi.

"Stres masalah ekonomi dibawa ke dalam rumah. Sehingga timbul kekerasan," ucapnya.

Baca juga: Pernikahan di Bawah Umur Langgar Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Pidana Perdagangan Orang Rafael Lakitan menuturkan Kementerian PPPA saat ini terus meningkatkan jumlah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak di sektor pekerja.

Untuk sektor industri telah dibangun lima unit rumah perlindungan. Sumsel yang identik dengan sektor perkebunan juga telah membuat satu unit rumah yang beberapa hari lalu diresmikan.

"Sumsel jadi pilot project untuk sektor perkebunan. Bu Menteri telah resmikan di perkebunan Hindoli Muba. Di sana ada empat ribu pekerja
dengan tenaga pekerja perempuan berjumlah dua ribuan," terangnya.

Jumlah yang cukup besar membuat keberadaan perempuan di sektor tersebut cukup rentan dengan kekerasan. Keberadaan rumah perlindungan diharapkan dapat memberikan akses perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak jika tersandung kasus.

"Kami telah membuat regulasi melalui Permen No 1 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak di sektor kerja. Kita berharap ada komitmen tinggi dari perusahaan untuk membentuk rumah perlindungan ini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya