Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ancam Bunuh Kapolsek, Dua Pemuda Boyolali Ditangkap

Djoko Sardjono
06/6/2021 09:10
Ancam Bunuh Kapolsek, Dua Pemuda Boyolali Ditangkap
Dua tersangka tindak pidana melawan petugas penertiban protokol kesehatan di Kecamatan Tulung, Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

MELAWAN petugas patroli Polsek Tulung, Klaten, Jawa Tengah, dua pemuda asal Mojosongo, Boyolali, ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Mereka ditangkap karena mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya.

Penangkapan kedua tersangka, Safari, 41, dan Adi Kurniawan, 20, menyusul pentas musik dangdut di Pemancingan Nilo 01, Desa Daleman, Tulung, Minggu (30/5). Mereka melawan ketika petugas akan membubarkan pentas musik tersebut.

Dalam keadaan mabuk minuman keras, Safari sambil berjoget berteriak akan membunuh siapa pun yang berani mengganggu atau membubarkan pentas musik dangdut ini. "Yang mengganggu saya bunuh. Saya tidak takut dengan polisi," ujarnya.

Manyauti Safari, Adi Kurniawan berteriak "aja dibubarke pak, iki lagi gayeng-gayenge" (jangan dibubarkan pak, ini lagi asyik-asyiknya). Kemudian, Adi dan Safari hendak menyerang petugas Polsek Tulung, tetapi dihalangi oleh teman-temannya.

Menurut Kasatreskrim Polres Klaten, Ajun Komisaris Andriansyah Rithas Hasibuan, Sabtu (5/6), Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya diancam dibunuh ketika bersama jajarannya akan membubarkan gelaran musik di pemancingan tersebut.

Kapolsek Tulung bersama jajarannya di masa pandemi ini rutin melakukan patroli di tempat-tempat keramaian di wilayahnya, seperti objek wisata air dan pusat perbelanjaan. Kegiatan patroli ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

Salah satu tersangka, Safari, mengakui saat kejadian dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras dan mengancam akan membunuh Kapolsek Tulung. "Saya menyesal atas perbuatannya, dan saya minta maaf," katanya di Polres Klaten.

Kedua pelaku tindak pidana melawan petugas saat melakukan kegiatan penertiban protokol kesehatan, dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-13)

Baca Juga: Titik Panas Diduga Karhutla Bermunculan Di Babel

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya