Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda NTT-OJK Ungkap Kasus Investasi Bodong Beromzet Rp28 Miliar

Palce Amalo
03/6/2021 09:55
Polda NTT-OJK Ungkap Kasus Investasi Bodong Beromzet Rp28 Miliar
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Budhiaswanto (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan MB, tersangka kasus investasi bodong(MI/Palce Amalo)

DITRESKRIMSUS Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menungkap kasus investasi bodong beromzet Rp20 miliar di Kabupaten Ende.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang berlangsung selama satu tahun. Pelaku berinisial MB adalah Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Budhiaswanto mengatakan modus yang dilakukan tersangka ialah mendirikan perusahaan pada membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya menghimpun dana dari masyarakat mulai 10 Februari 2019-Juli 2020 tanpa izin dari Bank Indonesia maupun OJK. Total dana yang terkumpul Rp28 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Investasi Bodong Berkedok Obligasi Asing

"Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital silver, gold, platinium, executive, deluxe, dan super deluxe yang mana mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Selama kurun waktu tersebut, MB berhasil mengaet 1.800 nasabah. Mereka menyetorkan uang ke rekening miliknya. Menurut Kombes Rishian, sejumlah aset MB sudah disita. Antara lain uang tunai Rp1,139 miliar dan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangun senilai Rp17,5 miliar.

MB dituduh melanggar pasal 48 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan denda paling banyak Rp20 miliar. (PO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya