Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Turis Asal Italia Kedapatan Bawa Kokain Senilai Rp400 Juta

Mediaindonesia
24/5/2021 21:08
Turis Asal Italia Kedapatan Bawa Kokain Senilai Rp400 Juta
Konferensi pers penangkapan pelaku penyalahguna narkotika asal Italia di Polres Badung, Bali(Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap turis asing asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) karena diduga memiliki narkotika jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp400 juta .
 
"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah COVID-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali. Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin.

Ia mengatakan asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
 
"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," katanya.

Baca juga: Ratusan ASN Setda Cianjur Lakukan Tes Narkoba

Kasus berawal dari laporan kalau ada warga asing yang menyalahgunakan narkotika jenis kokain di sebuah vila beralamat di Jalan Uma Alas, Badung.
 
Warga asing asal Italia yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri ini ditangkap pada hari Kamis (13/5)  pukul 18.05 Wita, di Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam. Setelah dompet  dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya