Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembunuhan di Tanggul Kali Woro Klaten karena Sakit Hati

Djoko Sardjono
01/5/2021 06:50
Pembunuhan di Tanggul Kali Woro Klaten karena Sakit Hati
Ilustrasi(dok.medcom)

MERASA sakit hati lantaran sering diejek dan  diolok-olok, Heru Prasetyo, 25, tega membunuh Fatkhan Nur Risqiyan, 24, teman satu desa di Kadilajo, Klaten, Jawa Tengah.

Korban dibunuh di tanggul Kali Woro, Selasa (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, kurang dari 24 jam kasus pembunuhan ini terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.

Warga menemukan korban bersimbah darah dan sudah tak bernyawa di samping sepeda motor miliknya yang ambruk. Di bagian leher korban sobek tersayat senjata tajam.

Berdasar hasil penyelidikan, Heru Prasetyo tega membunuh temannya sendiri itu lantaran sakit hati sering diejek, diolok-olok sakit-sakitan, dan bahkan difitnah banyak utang.

Sebelum dilakukan pembunuhan, pelaku mengajak korban bertemu di tanggul Kali Woro, Desa Borangan, Manisrenggo, untuk menyerahkan pil penenang pesanan korban.

Mengetahui korban sudah ada di tempat yang dijanjikan itu, pelaku segera mendatangi korban dan tanpa basa-basi langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur.

Korban yang duduk di sepeda motor terjatuh begitu diserang pelaku. Melihat korban jatuh, pelaku segera meninggalkan lokasi. Pisau yang dibawa dari rumah pun dibuang.

Menurut Kapolres AB Edy Sitepu, Kamis (29/4), Satreskrim Polres Klaten yang mendapat laporan warga tentang kejadian pembunuhan itu langsung melakukan penyelidikan.

"Kurang dari 24 jam kasus pembunuhan di tanggul Kali Woro terungkap dan tersangka pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Klaten," jelasnya.

Sementara itu, Heru Prasetyo mengaku setelah melakukan pembunuhan menyesal. Tapi nasi sudah menjadi bubur.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AK Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Anies Menginap di Pulau Sang Penjaga Utara

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya