Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali kembali menertibkan puluhan gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di beberapa titik, salah satunya di simpang Jln Gatot Subroto Timur, yakni Pasar Tamba Desa Adat Tembau.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan selain melanggar peraturan daerah, para pengamen dan gepeng ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat mengganggu lalu lintas. Pihaknya mengaku dalam di masa pandemi Covid-19, telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan.
"Apa yang mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua," tegasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan Jumat (30/4), ada puluhan orang pengamen dan gelandangan yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Dengan tindakan ini, kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah (traffic light). Sebab selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri," ujar Dewa Sayoga.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu menggunakan masker, jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatandalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kaja tepatnya di Jl. Maruti - Jl. Cokroaminoto. Dalam kegiatan tersebut terjaring 12 orang, di antaranya 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 2 orang dibina karena tidak memakai masker dengan benar. (OL-13)
Baca Juga: Pemekaran Bogor Barat dan Timur Tergantung Pemerintah Pusat
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Target ambisius ini dicanangkan setelah Denpasar berhasil menanggulangi dampak fluktuasi angka kemiskinan yang dipicu oleh pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved