Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap seorang polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Polisi yang bertugas di bagian Reskrim Polsek Sunggal itu ditangkap personel Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Jumat (23/4).
"Dia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wibowo, Kamis (29/4)
Awal penangkapan polisi berinisial WSS itu bermula saat personel Subdit II Dit Res Narkoba meringkus P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu, Kamis (22/4) malam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kepada polisi Antonius, 39, warga Jalan Udara, Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan Gendut, 26, warga Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai mengaku memperoleh barang itu dari WSS.
Sehari berselang, Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggeledahan tempat tinggal WSS di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lain dan hasil tes urine WSS juga negatif. Kendati demikian tetap dilakukan penahanan terhadap yang WSS.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (26/4), oknum polisi berpangkat Brigadir itu dan kedua dan tersangka lain disimpulkan telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pengakuan WSS, jelas Hadi, sabu itu diperoleh Z pada pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, barang haram itu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.
Pada Maret 2021 WSS kemudian menyuruh Gendut yang merupakan keponakannya, mencari pembeli setelah sebelumnya dua kali gagal bertransaksi. Kamis (22/4), WSS menyerahkan lagi sabu tersebut kepada Gendut setelah ada pembeli yang sepakat membayar Rp450 juta. Sebelum menjual barang haram tersebut, Gendut dan Antonius dicokok polisi. (OL-15)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Harga cabai merah saat ini hanya berkisar Rp16 ribu per kilogram di sejumlah sentra pasar di Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved