Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda Sumut Tahan Polisi Pemilik 1 Kg Sabu

Yoseph Pencawan
29/4/2021 20:35
Polda Sumut Tahan Polisi Pemilik 1 Kg Sabu
Sabu(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap seorang polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Polisi yang bertugas di bagian Reskrim Polsek Sunggal itu ditangkap personel Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Jumat (23/4).

"Dia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wibowo, Kamis (29/4)

Awal penangkapan polisi berinisial WSS itu bermula saat personel Subdit II Dit Res Narkoba meringkus P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu, Kamis (22/4) malam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kepada polisi Antonius, 39, warga Jalan Udara, Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan Gendut, 26, warga Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai mengaku memperoleh barang itu dari WSS.

Sehari berselang, Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggeledahan tempat tinggal WSS di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lain dan hasil tes urine WSS juga negatif. Kendati demikian tetap dilakukan penahanan terhadap yang WSS.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (26/4), oknum polisi berpangkat Brigadir itu dan kedua dan tersangka lain disimpulkan telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pengakuan WSS, jelas Hadi, sabu itu diperoleh Z pada pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, barang haram itu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Pada Maret 2021 WSS kemudian menyuruh Gendut yang merupakan keponakannya, mencari pembeli setelah sebelumnya dua kali gagal bertransaksi. Kamis (22/4), WSS menyerahkan lagi sabu tersebut kepada Gendut setelah ada pembeli yang sepakat membayar Rp450 juta. Sebelum menjual barang haram tersebut, Gendut dan Antonius dicokok polisi. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik