Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemudik yang Masuk Purbalingga Harus Karantina 5 Hari

Lilik Darmawan
27/4/2021 10:54
Pemudik yang Masuk Purbalingga Harus Karantina 5 Hari
Petugas memeriksa identitas pengendara saat melakukan penyekatan pemudik di Ajibarang, Banyumas.(ANTARA/Idhad Zakaria)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) memiliki aturan tegas terhadap para pemudik yang nekat pulang ke wilayah setempat. Jika pemudik tidak mengantongi dokumen administrasi perjalanan, mereka diharuskan menjalani karantina di desa masing-masing. Lama isolasi adalah 5 hari dengan pembiayaan ditanggung pemudik.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 3 Mei mendatang.

Dalam SE itu disebutkan, bagi pemudik yang tetap masuk ke Purbalingga bakal ada perlakuan tertentu. Pemudik akan dikarantina selama 5 hari di tempat isolasi desa. Selama itu, biaya karantina untuk makan dan keperluan lainnya ditanggung sendiri.

Baca juga: Pengusaha di Kota Cirebon Diminta Taati THR sesuai Aturan

"Posko desa menyiapkan tempat isolasi untuk mengarantina pemudik yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Dalam hal ini, posko desa melakukan karantina 5x24 jam dengan penerapan protokol  ketat. Seluruh biaya akan ditanggung yang bersangkutan," sebut Bupati dalam SE, Selasa (27/4).

Dengan konsekuensi seperti itu,  Bupati mengimbau perantau asal Purbalingga, yang berada di kota-kota besar, untuk tidak pulang kampung.

Pemkab terus memberikan sosialisasi kepada keluarga perantau agar mengimbau keluarga mereka supaya tidak pulang terlebih dahulu pada masa pandemi.

"Aturan dalam SE tersebut dikeluarkan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Purbalingga. Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang hingga 3 Mei, sehingga posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan dioptimalkan. Kegiatan desa dengan status hijau, kuning dan oranye, maka ada pembatasan peserta dalam kegiatan sosial, seni, budaya dan lainnya hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas ruangan atau 50 orang saja. Kegiatan itu  harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan atas usulan dari Kades selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa," paparnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya