Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) memiliki aturan tegas terhadap para pemudik yang nekat pulang ke wilayah setempat. Jika pemudik tidak mengantongi dokumen administrasi perjalanan, mereka diharuskan menjalani karantina di desa masing-masing. Lama isolasi adalah 5 hari dengan pembiayaan ditanggung pemudik.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 3 Mei mendatang.
Dalam SE itu disebutkan, bagi pemudik yang tetap masuk ke Purbalingga bakal ada perlakuan tertentu. Pemudik akan dikarantina selama 5 hari di tempat isolasi desa. Selama itu, biaya karantina untuk makan dan keperluan lainnya ditanggung sendiri.
Baca juga: Pengusaha di Kota Cirebon Diminta Taati THR sesuai Aturan
"Posko desa menyiapkan tempat isolasi untuk mengarantina pemudik yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Dalam hal ini, posko desa melakukan karantina 5x24 jam dengan penerapan protokol ketat. Seluruh biaya akan ditanggung yang bersangkutan," sebut Bupati dalam SE, Selasa (27/4).
Dengan konsekuensi seperti itu, Bupati mengimbau perantau asal Purbalingga, yang berada di kota-kota besar, untuk tidak pulang kampung.
Pemkab terus memberikan sosialisasi kepada keluarga perantau agar mengimbau keluarga mereka supaya tidak pulang terlebih dahulu pada masa pandemi.
"Aturan dalam SE tersebut dikeluarkan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Purbalingga. Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang hingga 3 Mei, sehingga posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan dioptimalkan. Kegiatan desa dengan status hijau, kuning dan oranye, maka ada pembatasan peserta dalam kegiatan sosial, seni, budaya dan lainnya hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas ruangan atau 50 orang saja. Kegiatan itu harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan atas usulan dari Kades selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa," paparnya. (OL-1)
PENGUATAN sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan nonmiliter untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Dengan teknologi yang berkembang pesat, pengembangan sistem informasi dan penggunaan artificial intelligence merupakan hal yang mutlak harus dikembangkan.
Kerja sama biosekuriti yang kuat tidak hanya membantu melindungi masing-masing negara, tetapi juga kesehatan, stabilitas, dan ketahanan seluruh kawasan.
Sistem ini melibatkan koordinasi antara maskapai penerbangan, operator kapal, pengelola pelabuhan, bandara, fasilitas kesehatan, dan dinas kesehatan.
Anak-anak yang menderita ketiga penyakit (mumps, HFMD dan varicella) harus tidak boleh masuk sekolah, harus diam di rumah karantina, isolasi, physical distancing.
KETUM IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan untuk mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti gondong dan cacar air, karantina dapat dilakukan.
Bantuan ini merupakan simbol solidaritas dan penguatan ukhuwah antarwilayah dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.
“Alurnya tetap sama, hanya prosesnya disederhanakan. Bedanya, untuk dapur MBG tidak perlu diunggah ke sistem DPMPTSP,”
Aliansi Masyarakat Purbalingga Pemerhati Soedirman (AMPPS) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di Jakarta.
Kegiatan pelatihan di Kabupaten Purbalingga ini berfokus pada pengolahan serbuk gula kelapa, dengan materi yang mencakup pengolahan produk segar menjadi dry food.
Secara politis, mengusung Tempat Lahir Soedirman bagi Purbalingga adalah langkah strategis untuk merebut kembali narasi nasional.
Penyaluran beras dilakukan tidak hanya melalui pedagang pasar, tetapi juga melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) yang rutin digelar Pemkab Purbalingga bekerja sama dengan Bulog.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved