Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Posko Pengaduan THR di Kota Yogyakarta Mulai Beroperasi Besok

Ardi Teristis
21/4/2021 22:27
Posko Pengaduan THR di Kota Yogyakarta Mulai Beroperasi Besok
Ilustrasi(DOK MI)

KEPALA Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menegaskan, mulai (22/4) pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Posko untuk memfasilitasi terkait keluhan pembayaran THR keagamaan itu dibuka pada 22 April sampai 12 Mei 2021 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

"Kami membuka posko pengaduan ini sebagai media bagi pekerja maupun perusahaan terkait penerapan pembayaran THR keagamaan,� kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/4).

Pengaduan terkait THR dapat disampaikan langsung ke posko ini. Pelapor juga  bisa menyampaikan aduan melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ maupun melalui telepon. "Kami harap apa yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja  maka harus dilaksanakan," kata dia.

Pembayaran THR diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan, sesuai Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai THR juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri  Ketenagakerjaan RI No M/6/HIK.04/1V/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja di perusahaan.

"Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tetapi tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7," jelas dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya