Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEPALA Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menegaskan, mulai (22/4) pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. Posko untuk memfasilitasi terkait keluhan pembayaran THR keagamaan itu dibuka pada 22 April sampai 12 Mei 2021 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
"Kami membuka posko pengaduan ini sebagai media bagi pekerja maupun perusahaan terkait penerapan pembayaran THR keagamaan,� kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/4).
Pengaduan terkait THR dapat disampaikan langsung ke posko ini. Pelapor juga bisa menyampaikan aduan melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ maupun melalui telepon. "Kami harap apa yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja maka harus dilaksanakan," kata dia.
Pembayaran THR diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan, sesuai Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai THR juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HIK.04/1V/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja di perusahaan.
"Ada yang berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pembayaran THR dapat dicicil, tetapi tahun ini tidak dapat dicicil. Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7," jelas dia. (OL-15)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved