Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH meninjau dan mendengar aspirasi masyarakat di tiga desa yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 10 April 2021 lalu.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara,
hari ini Rabu (13/4) akan melayangkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) atas pencaplokan pemukiman dan lahan pertanian warga.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar kepada wartawan, bahwa penolakan warga tiga desa di Kecamatan Obi atas hadirnya Tambang Emas PT Amazing Tabara membuat komisinya beberapa kali melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Dari informasi masyarakat dan data yang di kantongi komisi III menemukan wilayah operasi PT Amazing Tabara sudah mencaplok sebagian besar permukiman dan lahan pertanian warga di Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga," kata Zulkifli Selasa (13/4).
baca juga: Protes Warga Tiga Desa di Obi Tolak Ijin Tambang Amasing Tabara
Atas dasar itulah DPRD akan mengeluarkan rekomendasi ke kementerian ESDM terkait pencabutan izin perusahan emas yang beroperasi di wilayah tiga desa setempat.
"Kita berharap dari aspirasi dan hak-hak masyarakat itu bisa menjadi hal prioritas dari berbagai kepentingan investasi di pulau," Katanya
Zulkifli mengaku akan merekomendasikan dua opsi untuk perusahan itu ke
kementerian ESDM di antaranya penciutan atau pengecilan wilayah operasi atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
"Tapi setelah melihat data dokumen, unsurnya mengarah ke pencabutan izin," tegasnya. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved