Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sumatra Utara Perketat Syarat Perjalanan Dinas

Yoseph Pencawan
12/4/2021 10:50
Sumatra Utara Perketat Syarat Perjalanan Dinas
Calon penumpang kereta api menanti keberangkatan kereta yang akan dinaikinya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (11/4)(MI/Andri Widiyanto)

SATGAS Penanganan Covid-19 Sumatera Utara meningkatkan upayanya menekan penularan virus dalam suasana bulan puasa dan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan mengeluarkan beberapa kebijakan khusus. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah memperketat persyaratan perjalanan dinas keluar kota bagi aparatur pemerintah dan pegawai swasta.

"Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar, Senin (12/4).

Dalam surat edaran (SE) bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 itu diatur bahwa seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan suci Ramadan dan libur hari raya Idulfitri wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

Kemudian bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama  amadan dan libur hari raya Idul Fitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 142 Hijriah/2021 M.

Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota juga diminta memerketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota. Bupati dan Wali Kota juga diminta menerapkan pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang ingin keluar kota pada bulan suci Ramadan dan libur hari raya Idul Fitri. 

"Di samping itu Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota juga diminta agar mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing," sambung Irman.

baca juga: Korlantas Lakukan Pencegahan adanya Pemudik Colongan 

BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasionalnya pun diinstruksikan untuk meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan. Mereka juga harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya