Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BENCANA dahsyat berupa banjir besar dan tanah longsor melanda hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu membuat semua pihak tersadar bahwa ada yang salah dalam manajemen pengelolaan lingkungan. Bukan hanya faktor kondisi cuaca, namun bencana dipicu semakin merosotnya daya dukung lingkungan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mencatat bencana menimbulkan dampak kerugian sangat besar, 46 warga tewas, lalu 633.723 jiwa terdampak banjir dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi. Kerugian bencana diperkirakan mencapai Rp1,349 triliun dengan hampir semua sektor ikut terpengaruh.
Gencarnya eksploitasi sumber daya alam batubara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai menjadi salah satu pemicu bencana. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel mencatat lahan bukaan tambang batu bara di wilayah ini mencapai 76.629 hektare dengan 196 buah lubang tambang (void) raksasa.
Ratusan lubang tambang ini merupakan ekses gencarnya eksploitasi tambang batu bara sejak era 1980-an di Kalsel yang berasal dari aktivitas perusahaan tambang skala besar PKP2B maupun skala kecil IUP. Sementara kegiatan reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalimantan Selatan dikaruniai kekayaan alam luar biasa. Namun sumber daya alam yang melimpah ini harus dibarengi kemampuan memulihkan. Jika tidak, maka bencana akan terus berulang," kata Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA.
Ia pun mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan, salah satunya dengan menanam pohon.
Baca juga: Pemprov Kalsel Galakkan Program Satu Juta Pohon
Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto menyebut pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan pendataan dan kajian dalam rangka penanganan lubang bekas tambang ini. Tercatat total bukaan tambang di Kalsel mencapai 76.629 hektare. Dari luasan tersebut, kegiatan reklamasi baru sekitar 46.607 hektare dan yang telah direvegetasi seluas 16.682 hektare. Masih tersisa 30.022 bukaan tambang yang belum direklamasi termasuk ratusan lubang tambang.
Penataan sektor pertambangan di Kalsel pun terus berjalan. Sejak Januari 2017, pihaknya telah mencabut 625 izin pertambangan yang bermasalah dari 924 IUP di Kalsel dan 595 IUP di antaranya adalah IUP batu bara. Selain itu, pihaknya terus menggenjot kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi perusahaan tambang.
Percontohan Reklamasi Bekas Tambang
Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA meminta komitmen pemulihan lingkungan dan menjadikan Provinsi Kalsel sebagai percontohan reklamasi pascatambang di Tanah Air. Bagaimana keberadaan lubang tambang yang banyak disorot dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sesuai dokumen pascatambang, kawasan pascatambang dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan. Umumnya lahan dan lobang pascatambang dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata, sumber air baku dan usaha masyarakat berupa perikanan dan pertanian.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar menegaskan keberadaan ratusan void terutama di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Barito, menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk ditangani. Kondisi kerusakan lingkungan dan lubang-lubang tambang raksasa bekas tambang di Kalsel memang menjadi sorotan banyak pihak.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat 50% dari luas wilayah sudah dibebani izin tambang, 33% oleh izin perkebunan sawit dan 17% untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
Dalam Provinsi yang sama, Walhi Kalsel juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi.(OL-5)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved