Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gubernur Minta Pembangunan Tol Pematangsiantar-Parapat Dikebut

Apul Iskandar
01/4/2021 07:04
Gubernur Minta Pembangunan Tol Pematangsiantar-Parapat Dikebut
Rapat untuk mempercepat pengerjaan tol pematangsiantar-parapat(MI/Apul Iskandar)

GUBERNUR Sumatra Utara (Gubsu) diwakili Staf Ahli Agus Triono yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra meminta pembangunan jalan tol Pematangsiantar - Parapat Sumatra Utara dipercepat dan harus selesai pada akhir 2021 serta sudah dapat beroperasi. Sehingga laju perekonomian daerah wisata Danau Toba dapat terealisasi dengan segera.

"Kendala di lapangan, khusus untuk tol Pematangsiantar-Parapat adalah pelepasan tanah HGU aktif dan eks HGU PTPN III serta PTPN IV di lokasi Pematangsiantar dan Simalungun yang masih dikuasai masyarakat," kata Agus Triono saat Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) di Hotel Horison Pematangsiantar, Sumatra Utara, Rabu (31/3).

Rapat percepatan pembangunan jalan tol tersebut diikuti oleh pihak-pihak terkait di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Polda Sumut, Kodim 0207 Simalungun, Polres Pematangsiantar, dan Polres Simalungun, BPN Sumut, PTPN III, PTPN IV, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kejari Simalungun, PPK Jalan Tol, Owner PT AMB selaku Pelaksana Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, DPRD Kota Pematangsiantar dan DPRD Kabupaten Simalungun.

Agus merinci, di wilayah Kota Pematangsiantar, terdapat 387 Kepala Keluarga (KK) yang masih menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di antaranya di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Simalungun terdapat 10 KK menempati lokasi eks HGU yakni di Kecamatan Panombeian Panei. Juga ada di lahan eks HGU Kebun Bangun.

"Berkenaaan dengan hal tersebut saat ini, kita mengundang pemerintah setempat dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian ganti rugi agar program nasional ini dapat terealisasi dengan cepat," ucapnya.

Baca juga: Polres Pematangsiantar Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Pematangsiantar-Parapat, Lerry mengatakan progres untuk Kabupaten Simalungun sekitar 90,21% dan untuk Kota Pematangsiantar sekitar 10,2%. Di dua daerah tersebut terdapat masyarakat penggarap di lokasi eks HGU PTPN III  dan PTPN IV.

Untuk selanjutnya dari hasil rapat tersebut akan dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat penggarap terkait penyelesaian ganti rugi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya