Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Watodiri Digelar Hari Ini

Alexander P Taum
17/3/2021 01:25
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Watodiri Digelar Hari Ini
.(MI/Alexander. )

KASUS pembunuhan berencana di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, akan disidangkan perdana besok, Rabu (17/3). Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata itu dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut Umum.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Kanisus Tupen itu melibatkan lima tersangka. Menariknya, hanya satu tersangka atas nama Matias Lengari yang mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan empat tersangka lain tidak mengaku merencanakan hingga menghabisi nyawa korban.

Kasus tersebut bergulir selama 10 bulan, dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga P21 di Mapolres Lembata. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3) menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana itu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata.

"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan). Tahap 2 sudah. Besok sidang perdana," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan. Dikatakannya, berkas perkara bagi kelima tersangka dipisah dengan dakwaan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum saksi mahkota sekaligus tersangka Matias Lengari, Blasi Lejab, menjelaskan kliennya siap menghadapi persidangan besok. "Sehat sekali dan siap untuk hadapi proses hukum," ujar kuasa Hukum tersangka Matias Lengari.

Lejab menyebut, kliennya itu lelah setelah bersaksi sebagai tersangka. "Dia (Matias Lengari) menangis karena merasa plong. Masalah yang dia pendam dan jadi beban selama ini, dia sudah terbuka karena dia ingat dengan korban (Kanisius Tupen). Antara dia dan korban selama ini punya hubungan baik," ujar Blasi Ledjab.

Blasius Lejab mengatakan pihaknya berusaha meringankan hukuman karena tersangka berbicara jujur dalam proses penyidikan. Lima tersangka itu ialah Mateus Lengari, Yustinus Sole, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, dan Klemens Kewaaman. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 April 2020.

Kuasa hukum empat tersangka, Jufrianus Lamabelawa, menjelaskan pihaknya siap menghadapi persidangan. "Besok (hari ini) kami menghadapi dengan tenang. Hargai proses hukum acara. Soal dakwaan akan kami lihat besok, apakah kami terima atau eksepsi tergantung situasi besok," ujar Jufrianus Lamabelawa. (OL-14).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik