Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KASUS pembunuhan berencana di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, akan disidangkan perdana besok, Rabu (17/3). Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata itu dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut Umum.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Kanisus Tupen itu melibatkan lima tersangka. Menariknya, hanya satu tersangka atas nama Matias Lengari yang mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan empat tersangka lain tidak mengaku merencanakan hingga menghabisi nyawa korban.
Kasus tersebut bergulir selama 10 bulan, dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga P21 di Mapolres Lembata. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan, kepada Media Indonesia, Selasa (16/3) menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana itu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata.
"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan). Tahap 2 sudah. Besok sidang perdana," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Yusuf Kurniawan. Dikatakannya, berkas perkara bagi kelima tersangka dipisah dengan dakwaan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum saksi mahkota sekaligus tersangka Matias Lengari, Blasi Lejab, menjelaskan kliennya siap menghadapi persidangan besok. "Sehat sekali dan siap untuk hadapi proses hukum," ujar kuasa Hukum tersangka Matias Lengari.
Lejab menyebut, kliennya itu lelah setelah bersaksi sebagai tersangka. "Dia (Matias Lengari) menangis karena merasa plong. Masalah yang dia pendam dan jadi beban selama ini, dia sudah terbuka karena dia ingat dengan korban (Kanisius Tupen). Antara dia dan korban selama ini punya hubungan baik," ujar Blasi Ledjab.
Blasius Lejab mengatakan pihaknya berusaha meringankan hukuman karena tersangka berbicara jujur dalam proses penyidikan. Lima tersangka itu ialah Mateus Lengari, Yustinus Sole, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa, dan Klemens Kewaaman. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 24 April 2020.
Kuasa hukum empat tersangka, Jufrianus Lamabelawa, menjelaskan pihaknya siap menghadapi persidangan. "Besok (hari ini) kami menghadapi dengan tenang. Hargai proses hukum acara. Soal dakwaan akan kami lihat besok, apakah kami terima atau eksepsi tergantung situasi besok," ujar Jufrianus Lamabelawa. (OL-14).
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved