Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENGEDARKAN narkotika jenis sabu, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial IS diringkus aparat kepolisian sektor Ternate Utara, Kota Ternate. Sebelum meringkus IS, Kepolisian sektor Ternate Utara terlebih dahulu menangkap tersangka lain yang berinisial CH alias Koko.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Aditya Laksimada dalam keterangan pers mengungkapkan, pada 6 Maret 2021 anggota Unit Resmob Polsek Utara meringkus CH alias Koko bersama barang bukti yang diamankan di kosnya.
"Setelah penangkapan, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa barang bukti yang disimpan merupakan milik tersangka IS alias Kancil, narapidana LP Kelas IIA Ternate," ungkap Aditya, Kamis (11/3).
Mendapat keterangan itu, tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menuju ke LP Kelas IIA Ternate dan menangkap IS dan barang bukti berupa satu pirek warna merah dan pipet kaca.
"IS kemudian mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah ditentukan kedua tersangka," terangnya.
Aditya melanjutkan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara terdiri dari dua saset kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu timbangan saku digital, dua ponsel merek Vivo Z1 Pro warna hitam dan Samsung Galaxy A10 warna merah, dan satu pirek kaca.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (OL-14)
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Petugas tim keamanan Rutan Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang sedang mengunjungi warga binaan dalam rutan.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved