Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MENGEDARKAN narkotika jenis sabu, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial IS diringkus aparat kepolisian sektor Ternate Utara, Kota Ternate. Sebelum meringkus IS, Kepolisian sektor Ternate Utara terlebih dahulu menangkap tersangka lain yang berinisial CH alias Koko.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Aditya Laksimada dalam keterangan pers mengungkapkan, pada 6 Maret 2021 anggota Unit Resmob Polsek Utara meringkus CH alias Koko bersama barang bukti yang diamankan di kosnya.
"Setelah penangkapan, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa barang bukti yang disimpan merupakan milik tersangka IS alias Kancil, narapidana LP Kelas IIA Ternate," ungkap Aditya, Kamis (11/3).
Mendapat keterangan itu, tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menuju ke LP Kelas IIA Ternate dan menangkap IS dan barang bukti berupa satu pirek warna merah dan pipet kaca.
"IS kemudian mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah ditentukan kedua tersangka," terangnya.
Aditya melanjutkan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara terdiri dari dua saset kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu timbangan saku digital, dua ponsel merek Vivo Z1 Pro warna hitam dan Samsung Galaxy A10 warna merah, dan satu pirek kaca.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (OL-14)
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa hampir setengah ton sabu di tiga daerah di Sumatra Utara (Sumut) dalam waktu delapan bulan.
Diduga pelaku berkomunikasi dengan jaringan pengedar untuk transaksi maupun konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku mengedarkan narkoba ke Medan, Labuhanbatu dan sejumlah daerah lain di Sumatra Utara.
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 kilo gram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA.
Warga Binaan Mengikuti Pelatihan Pengecatan dan dan Revitalisasi Fasilitas Lapas
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved