Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGEDARKAN narkotika jenis sabu, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial IS diringkus aparat kepolisian sektor Ternate Utara, Kota Ternate. Sebelum meringkus IS, Kepolisian sektor Ternate Utara terlebih dahulu menangkap tersangka lain yang berinisial CH alias Koko.
Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Aditya Laksimada dalam keterangan pers mengungkapkan, pada 6 Maret 2021 anggota Unit Resmob Polsek Utara meringkus CH alias Koko bersama barang bukti yang diamankan di kosnya.
"Setelah penangkapan, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa barang bukti yang disimpan merupakan milik tersangka IS alias Kancil, narapidana LP Kelas IIA Ternate," ungkap Aditya, Kamis (11/3).
Mendapat keterangan itu, tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menuju ke LP Kelas IIA Ternate dan menangkap IS dan barang bukti berupa satu pirek warna merah dan pipet kaca.
"IS kemudian mengakui telah memberi CH tugas menjemput sabu dan menyimpannya. Selanjutnya, sabu tersebut ditimbang dan dikemas dalam saset kecil kemudian mendistribusikan dengan cara meletakkan di tempat-tempat yang telah ditentukan kedua tersangka," terangnya.
Aditya melanjutkan, barang bukti yang diamankan oleh anggota tim Unit Resmob Gamalama Utara terdiri dari dua saset kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32, tiga pak plastik bening ukuran 5x3 belum terpakai, satu timbangan saku digital, dua ponsel merek Vivo Z1 Pro warna hitam dan Samsung Galaxy A10 warna merah, dan satu pirek kaca.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (OL-14)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved