Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPD Demokrat Maluku Utara Anggap KLB Inkonstitusional

Hijrah Ibrahim
11/3/2021 08:49
DPD Demokrat Maluku Utara Anggap KLB Inkonstitusional
Djainudin Abdullah, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara(Mi/Hijrah Ibrahim)

PENGURUS DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara mendatangi Kantor Kemenkumham Maluku Utara, Rabu (10/3) untuk menyampaikan keberatan terkait kongres luar biasa (KLB). Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara Djainudin Abdullah mengatakan kedatangan rombongan ke Kemenkumham bertujuan menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan KLB di Medan.

"Pelaksanaan KLB tersebut bersifat inkonstitusional alias tidak legal, dan itu bisa dikategorikan sebagai langkah-langkah yang mencederai demokrasi serta menjatuhkan supermasi hukum. Untuk itu pengurus dan keluarga besar Partai Demokrat Malut mengutuk keras oknum-oknum yang mengatasnamakan Demokrat mengikuti KLB di Medan," kata Djainudin Abdullah

Sementara, terkait 13 anggota Partai Demokrat Malut yang diduga terlibat dalam kongres tersebut, ia menegaskan itu menjadi hak dan kewenangan DPP. Ia memastikan, DPP juga telah mengantongi bukti-bukti dalam mengevaluasi maupun pemberian sanksi atas keterlibatan para pengurus yang terlibat pada KLB tersebut.

"Karena Demokrat di bawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ini punya sandaran hukum dan mekanisme yang ada," tandasnya.

baca juga: Polisi : KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak Berizin

Jika keputusan dan ketentuan pemecataan dianggap pembembangkangan terhadap ketentuan dan mekanisme yang berlaku di Demokrat, maka itu bisa dipahami. Sesuai AD-ART Partai Demokrat, lanjut Jainudin, KLB adalah situasi yang salah, atau di luar dari maknisme partai yang sesungguhnya. Dengan demikian, produk hukum yang berlaku di KLB tidak bersifat mengikat dan bahkan lemah.

"Dalam pemilihan ketua DPP, harus ada persetujuan majelis tinggi. Kemudian dihadiri sekurang-kurangnya 2 per 3 dari DPD Provinsi dan setengah dari perwakilan DPC, sehingga kami menilai KLB yang dilaksanakan ini menyalahi aturan dalam berorganisasi. Bahkan cacat terhadap kepatuhan AD-ART," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya