Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Mantan Bupati Manggarai Barat Resmi Ditahan Kejati NTT

John Lewar
10/3/2021 17:55
Mantan Bupati Manggarai Barat Resmi Ditahan Kejati NTT
Kenakan rompi, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula resmi ditahan usai sembuh dari covid-19.(MI/John Lewar.)

MANTAN Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula tersandera kasus jual beli aset pemerintah daerah berupa tanah seluas 30 hektare. Ia belum sempat ditahan lantaran mengidap covid-19 dan menjalani isolasi secara mandiri.

Setelah pulih dari ancaman virus korona, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) langsung melimpahkan berkas perkara Agustinus Ch Dula, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik pemerintah kabupaten setempat, kepada jaksa penuntut umum Kejari Manggarai Barat, Rabu (10/3), di Kupang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, berkas perkara Agustinus Ch Dula telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT. "Sebelumnya, JPU menahan ACD selama 20 hari sambil merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Abdul.

 

Berkas milik orang nomor satu di Manggarai Barat itu merupakan yang terakhir dilimpahkan oleh Kejati NTT kepada JPU. Abdul Hakim menerangkan, sebelumnya berkas milik 16 tersangka lain ditambah tiga tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dula telah dilimpahkan dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

"Sudah sidang semua. Total dengan (kasus) keterangan palsu itu 19 perkara. Sidangnya sudah mulai sejak akhir Februari. Pada Jumat (12/3) sepertinya putusan sela atas eksepsi terdakwa," tutur Abdul saat dihubungi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya