Penyelundupan 33 ribu Baby Lobster Digagalkan Polresta Sidoarjo

Heri Susetyo
10/3/2021 14:32
Penyelundupan 33 ribu Baby Lobster Digagalkan Polresta Sidoarjo
Tim Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo gagalkan upaya penyelundupan 33 ribu ekor baby lobster senilai Rp5 M.(MI/Heri Susetyo)

APARAT Tim Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 33 ribu ekor baby lobster senilai Rp5 miliar melalui Bandara Juanda. Lima orang anak buah yang terlibat dalam penyelundupan berhasil diringkus, sementara bos atau pemilik puluhan ribu baby lobster masih dalam pencarian.

Penyelundupan 33 ribu ekor baby lobster ini dilakukan melalui Terminal 1 Bandara Juanda, Senin (8/3). Namun dua orang yang akan memberangkatkan baby lobster yaitu A-J dan S-T berhasil ditangkap. Saat itu keduanya ditangkap di terminal 1 saat baru turun dari mobil. Ternyata di dalam kendaraan mereka didapati tas koper yang di dalamnya ada 33 kantong plastik berisi baby lobster.

Setiap kantong plastik tersebut berisi seribu ekor baby lobster sehingga totalnya mencapai 33 ribu ekor. Terdiri dari 31 ribu ekor baby lobster jenis pasir dan 2 ribu baby ekor lobster jenis mutiara dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lain yaitu WB, HM dan IS. WB dan HM bertugas membawa baby lobster dari tempat karantina di sebuah wilayah di Mojokerto ke Sidoarjo. Baby lobster tersebut sebelumnya didapat dari para nelayan di Banyuwangi dan Trenggalek dan kemudian dikarantina sebelum diterbangkan ke Batam. Dari Batam kemudian diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Sementara tersangka IS bertugas memerintahkan pengiriman. Para tersangka dijerat pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Namun sayangnya bos atau pemilik baby lobster inisial L masih belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.

"Para tersangka ini diancam penjara maksimal 8 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif, Rabu (10/3).

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya, Muhlin mengatakan, pemerintah melarang ekspor baby lobster. Lobster dengan berat tertentu saja yang boleh diekspor ke luar negeri.

"Sesuai ketentuan, yang bisa diekspor itu harus di atas 200 gram untuk jenis mutiara, sementara untuk jenis pasir yang boleh diekspor sudah di atas 150 gram, di bawah itu tidak boleh," kata Muhlin. (OL-13)

Baca Juga: Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp14 M di Jambi Digagalkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya