Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Bea dan Cukai Juanda bersama Satuan Petugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telepon pintar iPhone ilegal asal Kawasan Bebas Batam.
Keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu (27/2). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya. Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Saat itu petugas mencurigai tiga orang penumpang yaitu HZ, RA dan MM. Saat melalui pemeriksaan alat XRay, petugas mendapati banyak telepon pintar di dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah telepon pintar itu ada 268 unit. Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X.
Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr.
Semua barang selundupan tersebut tanpa dilengkapi kotak dan charger. Artinya barang tersebut kondisinya bukan baru atau bekas. Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp470 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, terkait masuk dan keluarnya barang dari Kawasan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yaitu sesuai PMK Nomor 47 tahun 2012 junto PMK Nomor 120 tahun 2017 junto PMK Nomor 84 tahun 2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
baca juga:Ekspor Kakao Jembrana ke Jepang Terus Meningkat
Selain PMK, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet. Dalam permendag tersebut menyatakan bahwa Importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang," kata Budi, Rabu (3/3).
Selain itu dalam ketentuan Permendag Nomor 48 tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (OL-3)
Toyota menghadirkan fitur kunci mobil digital berbasis Apple Wallet pada RAV4 2026 di AS. Pengguna iPhone dan Apple Watch kini bisa membuka dan menyalakan mobil tanpa kunci fisik.
NASA izinkan astronaut bawa iPhone ke Bulan dalam misi Artemis 2026. Simak aturan berat, tantangan radiasi, dan suhu ekstrem di permukaan lunar.
Jika dibandingkan secara adil, adopsi iOS 26 sebenarnya lebih lambat daripada iOS 18, meskipun tidak separah perkiraan tidak resmi sebelumnya.
Intip bocoran iPhone 18 Pro Max 2026. Hadir dengan chip A20 Pro 2nm, kamera variable aperture, dan desain under-display Face ID terbaru.
Apple Health memungkinkan pelacakan tidur lengkap dengan Apple Watch, mulai dari durasi, jadwal, hingga tahapan tidur.
Benarkah ada aplikasi iPhone yang memantau pengguna? Baca penjelasan lengkap, mitos, fakta, dan cara menjaga privasi iPhone dengan aman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved