Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Bea dan Cukai Juanda bersama Satuan Petugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telepon pintar iPhone ilegal asal Kawasan Bebas Batam.
Keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu (27/2). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya. Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Saat itu petugas mencurigai tiga orang penumpang yaitu HZ, RA dan MM. Saat melalui pemeriksaan alat XRay, petugas mendapati banyak telepon pintar di dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah telepon pintar itu ada 268 unit. Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X.
Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr.
Semua barang selundupan tersebut tanpa dilengkapi kotak dan charger. Artinya barang tersebut kondisinya bukan baru atau bekas. Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp470 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, terkait masuk dan keluarnya barang dari Kawasan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yaitu sesuai PMK Nomor 47 tahun 2012 junto PMK Nomor 120 tahun 2017 junto PMK Nomor 84 tahun 2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
baca juga:Ekspor Kakao Jembrana ke Jepang Terus Meningkat
Selain PMK, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet. Dalam permendag tersebut menyatakan bahwa Importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang," kata Budi, Rabu (3/3).
Selain itu dalam ketentuan Permendag Nomor 48 tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (OL-3)
Intip bocoran iPhone 18 Pro Max 2026. Hadir dengan chip A20 Pro 2nm, kamera variable aperture, dan desain under-display Face ID terbaru.
Apple Health memungkinkan pelacakan tidur lengkap dengan Apple Watch, mulai dari durasi, jadwal, hingga tahapan tidur.
Benarkah ada aplikasi iPhone yang memantau pengguna? Baca penjelasan lengkap, mitos, fakta, dan cara menjaga privasi iPhone dengan aman.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1 Januari 2026. Simak panduan update, fitur AirTag 2, dan daftar iPhone yang kompatibel mulai iPhone 11 hingga iPhone 17.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved