Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Bea dan Cukai Juanda bersama Satuan Petugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telepon pintar iPhone ilegal asal Kawasan Bebas Batam.
Keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu (27/2). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya. Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Saat itu petugas mencurigai tiga orang penumpang yaitu HZ, RA dan MM. Saat melalui pemeriksaan alat XRay, petugas mendapati banyak telepon pintar di dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah telepon pintar itu ada 268 unit. Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X.
Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr.
Semua barang selundupan tersebut tanpa dilengkapi kotak dan charger. Artinya barang tersebut kondisinya bukan baru atau bekas. Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp470 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, terkait masuk dan keluarnya barang dari Kawasan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yaitu sesuai PMK Nomor 47 tahun 2012 junto PMK Nomor 120 tahun 2017 junto PMK Nomor 84 tahun 2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
baca juga:Ekspor Kakao Jembrana ke Jepang Terus Meningkat
Selain PMK, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet. Dalam permendag tersebut menyatakan bahwa Importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang," kata Budi, Rabu (3/3).
Selain itu dalam ketentuan Permendag Nomor 48 tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (OL-3)
Sinar Mas Land Video Competition 2026 resmi dibuka! Ikuti lomba video kreatif dan raih total hadiah Rp180 juta serta kesempatan menang iPhone terbaru.
Daftar harga iPhone terbaru di Indonesia lengkap dengan spesifikasi dan panduan memilih iPhone sesuai kebutuhan dan anggaran.
SAMSUNG resmi menghadirkan dukungan fitur berbagi file lintas ekosistem yang selama ini menjadi salah satu hambatan terbesar antara Android dan Apple melalui Quick Share.
Apple rilis peringatan darurat! Segera update iPhone Anda ke iOS 26.3.1 (a) untuk menangkal spyware DarkSword yang incar data sensitif & dompet kripto.
LAYANAN penyimpanan awan milik Apple, iCloud, menjadi bagian penting bagi pengguna perangkat seperti iPhone dan komputer Mac.
APPLE meluncurkan MacBook Neo, model baru Mac termurah yang pernah diluncurkan oleh perusahaan, diliris Rabu (4/3).
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
Temuan dua safe house dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah juga menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu entitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved