Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PETUGAS Bea dan Cukai Juanda bersama Satuan Petugas Pengamanan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telepon pintar iPhone ilegal asal Kawasan Bebas Batam.
Keberhasilan penggagalan ini bermula saat petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam terkait adanya penumpang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean pada Sabtu lalu (27/2). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 972 dari Batam tujuan Surabaya. Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda berkoordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda kemudian melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga akan membawa handphone tersebut.
Saat itu petugas mencurigai tiga orang penumpang yaitu HZ, RA dan MM. Saat melalui pemeriksaan alat XRay, petugas mendapati banyak telepon pintar di dua tas koper dan tiga tas ransel yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan ternyata jumlah telepon pintar itu ada 268 unit. Dalam koper dan tas ransel milik HZ, petugas mendapati 114 unit iPhone X.
Sementara di dalam koper dan tas ransel milik RA didapati 104 unit iPhone X. Dan di dalam tas ransel milik MM didapati 15 unit iPhone 7, sembilan unit iPhone 8, 15 unit iPhone X, dan 11 unit iPhone Xr.
Semua barang selundupan tersebut tanpa dilengkapi kotak dan charger. Artinya barang tersebut kondisinya bukan baru atau bekas. Perkiraan nilai barang keseluruhan iPhone tersebut adalah Rp1,6 miliar. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan iPhone dari Kawasan Bebas Batam mencapai sekitar Rp470 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, terkait masuk dan keluarnya barang dari Kawasan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yaitu sesuai PMK Nomor 47 tahun 2012 junto PMK Nomor 120 tahun 2017 junto PMK Nomor 84 tahun 2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Dalam PMK tersebut menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
baca juga:Ekspor Kakao Jembrana ke Jepang Terus Meningkat
Selain PMK, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet. Dalam permendag tersebut menyatakan bahwa Importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan persetujuan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang dan atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang," kata Budi, Rabu (3/3).
Selain itu dalam ketentuan Permendag Nomor 48 tahun 2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan, bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. (OL-3)
SUMBER anonim dari operator seluler asal Jerman diduga telah membocorkan tanggal perilisan Iphone 17 Series.
Jelajahi sejarah iPhone pertama sejak 2007 hingga model terbaru, dari inovasi layar sentuh hingga teknologi canggih terkini.
iPhone merupakan ponsel pintar premium dengan sistem operasi iOS, terkenal karena desainnya yang elegan, performanya yang cepat, kameranya yang canggih
Fitur Find My di iPhone bisa digunakan untuk membantu pengguna melacak perangkat iPhone mereka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Apple resmi memperkenalkan iOS 26 pada ajang Apple WWDC 2025, membawa perubahan terbesar sejak iOS 7. Sistem operasi terbaru ini menghadirkan desain baru bertajuk Liquid Glass
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved