Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan

Faishol Taselan
02/3/2021 18:25
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan
Petugas memberi makan burung Nuri Merah Maluku (Eos Bornea) di dalam kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel(Ant)

 

BALAI Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan sebanyak 633 satwa liar berupa burung dan kura-kura. Barang yang disita tidak memiliki kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke Surabaya dari Makassar.

"Satwa-satwa liar itu dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Selasa (2/3).

Penyitaan dilakukan, dari hasil infomasi masyarakat yang melaporkan ada kiriman barang dari Makasar dimuat di Kapal Motor Dharma Rucitra yang berlayar dari Makassar.

Terdapat tiga truk di dalam kapal itu yang memuat ratusan satwa liar itu. Beberapa di antara satwa liar itu, menurut Musyafak, termasuk
apendiks I atau satwa yang dilindungi, tidak boleh diperdagangkan.

Secara rinci, 633 satwa liar itu terdiri dari enam ekor Kakaktua Jambul Putih, 19 ekor Nuri Tanimbar, 285 ekor kura-kura, 313 ekor Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih adalah jenis satwa yang dilindungi.

Musyafak menyebutkan, penggagalan ini bagian dari upaya mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih dari kepunahan. "Pemasukan burung ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," katanya.

Ada lima orang yang dipastikan akan diproses secara hukum. Mereka terancam pidana atau denda Rp 2 milar.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik