Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Suap Kemenag Sumut, Dua Tersangka Dijebloskan ke Sel

Yoseph Pencawan
25/2/2021 16:17
Suap Kemenag Sumut, Dua Tersangka Dijebloskan ke Sel
Ilustrasi.(MI/Yoseph Pencawan.)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara akhirnya menahan dua mantan pejabat Kementerian Agama di provinsi itu yang menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Kedua tersangka yang dijebloskan ke sel ialah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut Iwan Zulhami (IZ) dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal Zainal Arifin (ZA).

"Keduanya sudah dilakukan penahanan mulai 23 Februari 2021 pukul 17.00 WIB," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (25/2). Mereka akan ditahan selama 20 hari atau sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Menurut Sumanggar, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan nomor surat Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang diteken langsung Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke penuntut umum, sebelum dibawa ke meja hijau.

IZ dan ZA terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. IZ disangka menerima suap dari ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020.

Proses penyidikan kasus ini sempat terkesan jalan di tempat. Pasalnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2020, tetapi sampai pertengahan Februari 2021 belum sekalipun IZ menjalani pemeriksaan.

Kejati Sumut sudah melayangkan pemanggilan pertama kepada tersangka pada 28 Desember 2020. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Pada 11 Januari 2021 tersangka juga dipanggil untuk kedua kali. Lagi-lagi IZ mangkir. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik