Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lakukan Penambangan Emas Ilegal Dua WNA Tiongkok Ditangkap Polisi

Surya Sriyanti
24/2/2021 23:35
Lakukan Penambangan Emas Ilegal Dua WNA Tiongkok Ditangkap Polisi
Dua WNA Cina ditangkap Polres Kotawaingin Barat, Kalteng karena penambangan emas tanpa ijin di sana.(MI/Surya Sriyanti)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Kotawaringin Barat, Kalteng, menangkap dua orang  Warga Negara Asing (WNA) asal China yang  diduga telah melakukan penambangan emas illegal.

Kepala Polres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah membenarkan telah menangkap dua WNA asal China yang bernama  Yin Zhejun yang bertindak sebagai koordinator dan Xiao Weiting yang merupakan bagian operasional penambangan emas dilapangan.

"Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuary 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Kapolres Kobar Devi Firmansyah saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Penangkapan keduanya, jelas dia, dilakukan usai polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas  penambangan emas yang diduga illegal dan melibatkan warga negara asing.

Menurut Devy , kedua orang itu mencari emas dengan berbagai cara, mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Saat ini Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat jenderal China di Jakarta untuk masalah ini. " Pemerintah China mempersilahkan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Kedua WNA itu dijerat dengan  dengan Pasal 158  158 juncto pasal 35, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Devy Firmansyah. (OL-13)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya