Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 50 pengacara siap dampingi empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan Kejari Praya lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ironisnya, dua dari empat IRT membawa balita, dan menyusui di balik jeruji penjara.
Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan, padahal mereka melakukan protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka terkait polusi dari pabrik yang dikeluhkan warga karena dianggap mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan anak-anak.
Para IRT ini berasal daril Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur dikenakan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengrusakan.
Menyikapi kasus tersebut para advokat yang tegabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadilan untuk IRT" tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut.
Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.
"Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini," ungkap Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim, Sabtu (20/02).
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus dugaan pengrusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan pra peradilan atas kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.
"Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," tandasnya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena apa-apa. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.
Menurutnya kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.
Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan.
Menurut dia, kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri," katanya.
"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara, di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?" ujar Abdi dengan nada prihatin.
Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.
Anggota tim hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani yang juga Ketua Formapi NTB menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra.
Dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.
"Setelah kami olah TKP sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut," cetusnya.
Ikhsan tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, "Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses," keluhnya (OL-13).
Baca Juga: Puluhan Bangkai Paus yang Terdampar Dikubur Di Pesisir Modung
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Sentuhan ini ternyata sudah bisa dirasakan oleh bayi di dalam kandungan saat kehamilan memasuki trimester kedua.
Seiring bertambahnya usia kehamilan, ukuran bayi yang semakin besar akan memberikan tekanan mekanis pada pembuluh darah di sekitar panggul.
Anemia bukan sekadar masalah kekurangan darah biasa, melainkan pemicu berbagai komplikasi serius.
Ia menjelaskan pada 1.000 hari pertama kehidupan penting untuk perkembangan anak dan BGN akan pastikan program untuk seluruh ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Darah implantasi adalah flek ringan tanda awal kehamilan. Ketahui ciri, penyebab, waktu muncul, dan cara membedakannya dari haid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved