Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir 23 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi

Rudi Kurniawansyah
18/2/2021 18:26
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir 23 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi
Polres ungkap jaringan narkotika internasional.(MI/Rudi Kurniawansyah )

KEPOLISIAN Resort (Polres) Dumai, Riau mengungkap jaringan pengedar narkotika internasional yang melibatkan narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara.

Dua orang, ARH, 29 dan SN, 48, warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara yang bertindak sebagai kurir ditangkap berikut 23 kilogram sabu dan 19.937 butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

"Pengungkapan kasus ini bermula pada 12 Februari 2021, saat Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung Kecamatan, Medang Kampai, Kota Dumak," kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira, Kamis (18/2).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Andri, tim Opsnal SatNarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung.

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 mobil Toyota Rush hitam bernomor BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada di depan dengan kecepatan tinggi juga. Sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Andri.

Setelah diberhentikan, mobil didapati dikemudikan oleh ARH alias AD, dan sepeda motor Yamaha Vixion dikendarai oleh SN alias WR. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi mobil ditemukan tas besar warna biru berisikan 3 paket besar sabu dan 4 bungkus besar ekstasi.

"Dari pengakuan keduanya, narkotika tersebut diambil di daerah Sepahat, Bengkalis atas perintah atau suruhan M yang merupakan narapidana perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara. Sabu dan ekstasi itu rencananya dibawa menuju Simpang Pujud-Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M," terang Kapolres. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik