Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, termasuk soal sanksi bagi yang menolak vaksinasi. Baskara Aji menyampaikan, Pemda DIY tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Pendekatan Gubernur adalah menyadarkan masyarakat agar bisa mengikuti vaksinasi," terang dia, Selasa (16/2).
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di DIY berjalan lancar dan akan selesai sesuai jadwal.
"Sampai sekarang, kami belum menemukan orang yang tidak mau divaksin," terang Sri Sultan di Komplek Kepatihan, Senin (15/2).
Saat ini vaksinasi masih ditujukan untuk tenaga kesehatan, belum menyentuh masyarakat umum. Sri Sultan berharap, masyarakat di DIY tidak ada yang menolak vaksinasi.
"Semoga tidak ada yang menolaklah (vaksinasi Covid-19) karena demi kesehatan kita bersama," tutup dia.
baca juga: DIY Klaim Tes PCR Setiap Hari di Atas Ketentuan WHO
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid ini salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi. (OL-3)
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Malaria masih menjadi masalah kesehatan global yang kompleks akibat imunitas parsial, pembawa asimtomatik, dan resistensi insektisida.
Penerapan higiene dan sanitasi yang ketat dinilai menjadi garda terdepan dalam mencegah penularan penyakit yang kerap muncul akibat meningkatnya populasi kuman di musim hujan.
Program vaksinasi PMK juga dilakukan secara serentak dalam dua periode secara nasional.
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved