Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Medan Setop Acara Pariwisata untuk Cegah Covid-19

Yoseph Pencawan
14/2/2021 00:25
Pemkot Medan Setop Acara Pariwisata untuk Cegah Covid-19
Pemkot Medan menyetop pemberian izin bagi acara pariwisata yang menimbulkan kerumunan.(Antara)

TAK hanya kegiatan di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Medan juga menyetop sementara penerbitan rekomendasi izin untuk acara-acara pariwisata yang dapat memicu kerumunan.

Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat mengutarakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19.

"Seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kehidupan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan, Pemkot Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman AKB pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perwal tersebut mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat mematuhi protocol kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam perwal. Tidak terkecuali acarapariwisata.

Namun demikian, pemkot masih memerkenankan kegiatan yang menerapkan pembatasan dan dipastikan memedomani perwal tersebut.

Bagi pelaku usaha pariwisata, kuliner, ritel, hiburan dan ekonomi kreatif lain seperti  hotel, mall, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.

Nantinya, tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan, atau tidak

Namun, pelaku usaha tetap harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.

Pembatasan itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. (OL-13)

Baca Juga: Libur Imlek, 246 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya