Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TAK hanya kegiatan di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Medan juga menyetop sementara penerbitan rekomendasi izin untuk acara-acara pariwisata yang dapat memicu kerumunan.
Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat mengutarakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19.
"Seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kehidupan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Sabtu (13/2).
Dia menjelaskan, Pemkot Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman AKB pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perwal tersebut mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat mematuhi protocol kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam perwal. Tidak terkecuali acarapariwisata.
Namun demikian, pemkot masih memerkenankan kegiatan yang menerapkan pembatasan dan dipastikan memedomani perwal tersebut.
Bagi pelaku usaha pariwisata, kuliner, ritel, hiburan dan ekonomi kreatif lain seperti hotel, mall, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.
Nantinya, tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan, atau tidak
Namun, pelaku usaha tetap harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.
Pembatasan itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. (OL-13)
Baca Juga: Libur Imlek, 246 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
Sekretaris Jenderal United Nations (UN) Tourism Shaikha Al Nuwais menegaskan korelasi erat antara pariwisata dengan perdamaian.
Bima Arya mendorong pematangan konsep Green Island Nusa Penida yang harus terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.
Peran guru BK dan kepala sekolah sangat krusial dalam membantu siswa menentukan arah studi serta karier masa depan mereka.
Pelni Hadir pada Pameran Pariwisata Bangga Berwisata di Indonesia
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Senin, 23 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 5 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini Minggu 22 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 4 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
Jadwal buka puasa Medan hari ini 21 Februari 2026. Cek waktu Azan Magrib 18:43 WIB & Imsakiyah 3 Ramadan 1447 H resmi dari Bimas Islam Kemenag RI.
SEORANG petani muda bernama Ian, 35, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, korban ditemukan Tim Operasi SAR Nasional.
Cek jadwal Imsakiyah dan waktu buka puasa 1 Ramadan 2026 (19 Februari) resmi dari Bimas Islam Kemenag untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved