Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Libur Imlek, ASN di Cilacap Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Lilik Darmawan
12/2/2021 22:38
Libur Imlek, ASN di Cilacap Dilarang Bepergian ke Luar Kota
Poster bertuliskan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2572 terpasang di pintu pagar rumah warga di Kendari, Sultra, Jumat (12/2).(Antara/Jojon.)

LIBUR panjang Imlek 2572 yang dimulai Jumat (12/2), Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), melarang aparatur sipil negara (ASN) pergi keluar kota atau perjalanan keluar daerah. Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 di Cilacap.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cilacap Warsono mengatakan bahwa Bupati Cilacap telah mengeluarkan surat mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah selama libur tahun baru Imlek dalam masa pandemi covid-19. "Imbauan itu dikeluarkan karena setiap musim liburan terdapat potensi lonjakan kasus. Oleh karena itu pemerintah melakukan upaya pencegahan," katanya.

Pihaknya meminta kepada seluruh ASN untuk ikut serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan tersebut, sehingga kasus covid-19 tidak kembali naik. "Ada beberapa hal yang diatur di antaranya ASN dan keluarganya dilarang mudik dan bepergian ke luar kota. Jika memang ada kegiatan ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari kepada OPD masing-masing," ujarnya.

Selain itu, pemberian izin tersebut harus diberikan secara selektif mengingat pandemi covid-19. Jika melakukan pelanggaran ketentuan, akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kami minta supaya ASN melaksanakan
sekaligus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19," jelas dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya