Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 2.500 tenaga kesehatan (nakes) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/1), menjalani vaksinasi tahap II atau booster di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajoen Setyaning Astutie mengatakan, DIY berkeinginan untuk mempercepat ketercapaian herd immunity, sehingga pola vaksinasi massal seperti yang dilakukan terhadap nakes ini ke depan dapat diterapkan kepada masyarakat umum.
Menurut dia, vaksinasi tahap II ini sekaligus juga menjadi model vaksinasi massal yang akan diterapkan mendatang. "Kami ingin, warga yang berhak, sebanyak 2.974.130 jiwa dapat divaksin secara massal sehingga timeline yang ditetapkan Presiden bisa tercapai," katanya.
Pembajoen menambahkan, Presiden menargetkan dalam waktu 15 bulan, akan selesai sehingga herd immunity akan tercapai.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Rukmono Siswishanto menambahkan, untuk melakukan vaksinasi ini, para tenaga kerja diungang melalui pesan Whatsapp blast. "Mereka sebelumnya sudah masuk dalam daftar yang ada di sistem informasi
kami," kata Rukmono.
Dikatakan, pelaksanaan vaksinasi ini menerapkan proses administrasi yang sesuai. Mulai dari kedatangan calon penerima vaksin yang kemudian diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas depan, kemudian proses pendaftaran atau registrasi dengan menunjukkan KTP dan dilanjutkan dengan proses screening oleh petugas kesehatan untuk memastikan kesehatan calon penerima dan baru kemudian vaksinasi.
"Setelah vaksinasi selesai, penerima vaksin diminta menunggu untuk pemantauan kondisi selama 30 menit setela vaksinasi," katanya.
Rukmono mengemukakan model ini nantinyta dapat digunakan sebagai model vaksinasi di berbagai daerah agar target waktu yang ditetapkan oleh
Presiden Joko Widodo, yakni 15 bulan dapat dipenuhi. Jika tidak dengan model vaksinasi massal seperti ini, katanya, untuk memberikan vaksin kepada warna negara Indonesia yang tersebar di berbagai daerah akan memakan waktu lebih dari dua tahun.
Hal itu, imbuhnya, terkait pula dengan kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan yang mendapat tugas memberikan vaksin. "Jumlah fasilitas kesehatannya berapa, kemudian kapasitas per harinya berapa. Jelas akan memakan waktu lebih dari dua tahun," katanya.
Pada kesempatan itu. Rukmono Siswishanto mengatakan, untuk vaksinasi bagi nakes pada tahap I dari sekita 41 ribu nakes di DIY, masih ada sekitar 17% yang belum mendapatkan vaksin.
Menurut dia, alasan sehingga mereka belum mendapatkan vaksin ini bergaram, namun yang terbanyak karena usia, kesehatan, dan pernah terpapar virus covid-19. (OL-13)
Baca Juga: ASN Depok Dilarang Keluar Kota saat Libur Imlek
Influenza atau yang lebih akrab dikenal sebagai flu sering kali dianggap remeh sebagai gangguan pernapasan biasa.
Daya tular campak cukup tinggi, mirip dengan covid-19. Seseorang yang terinfeksi dapat menularkan virus selama 4 hari sebelum dan sesudah gejala muncul.
Jemaah haji perlu memahami manfaat kesehatan jangka panjang dari vaksinasi, bukan sekadar memenuhinya sebagai syarat administrasi.
Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa lebih dari 22% jemaah haji Indonesia pada 2025 merupakan kelompok lansia, dan mayoritas membawa penyakit komorbid.
Orang yang hidup dengan HIV (ODHA) memiliki risiko lebih tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). Selain berdampak langsung pada kesehatan.
Dalam kondisi hujan, tingkat kelembapan tinggi, dan suhu tinggi, melakukan aktivitas fisik di tempat terbuka meningkatkan peluang terserang penyakit.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved